3 Orang di Bandung Jadi Tersangka karena Aniaya ODGJ

15 Februari 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tiga pelaku penganiayaan berinisial Y alias Agung, H alias Maco, dan D alias Bella.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku di Jalan Raya Patengan, Desa Patengan, Rancabali, Kabupaten Bandung, pada tanggal 2 Februari 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan penganiayaan itu terungkap usai video kekerasan itu tersebar di media sosial.
Dari rekaman video, terlihat korban berinisial IN sudah dalam kondisi bagian mata dan tangannya dilakban serta sejumlah bagian tubuhnya berdarah.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan, ada apa di balik video tersebut," kata Kusworo di Mapolresta Bandung pada Rabu (15/2).
Dari hasil penyelidikan, sambung Kusworo, akhirnya terungkap bahwa korban dalam video itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu dikuatkan dengan bukti keterangan dari RT, RW, dan warga setempat.
Korban yang berdomisili di Purwakarta diketahui sudah berkeliling di sekitar lokasi sejak tiga pekan lalu. Korban mendatangi sejumlah warung untuk meminta makanan.
ADVERTISEMENT

Diteriaki Hendak Menculik

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika korban yang sedang berada di sebuah warung tiba-tiba diteriaki hendak melakukan penculikan pada seorang anak.
Korban kemudian dianiaya para pelaku dengan dipukul hingga disetrum menggunakan sebuah alat ke bagian lehernya.
"Korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak, hingga kedua orang ini melakukan penganiayaan," ucap Kusworo.
Korban pun menderita sejumlah luka di tubuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 7 tahun. Ke depan, Kusworo mengimbau pada masyarakat agar tak mudah memberi informasi soal kasus penculikan tanpa didalami terlebih dahulu.
"Seperti halnya kejadian ini, informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculik anak, seharusnya begitu tertangkap langsung di bawa ke Polsek tanpa dianiaya," tandas dia.
ADVERTISEMENT