Tanggapan IDAI Soal Dimulainya Sekolah Tatap Muka di Beberapa Daerah

29 Agustus 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah tatap muka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah tatap muka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memulai sekolah tatap muka pada Senin, 30 Agustus 2021. Ya Moms, Jakarta terus menunjukkan tren kasus COVID-19 yang semakin baik, serta saat ini status PPKM di DKI Jakarta telah turun ke level 3.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan hari Senin (30/8) sudah mulai dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di 610 sekolah di Jakarta.
“Insyaallah hari Senin besok akan dimulai di 610 sekolah di seluruh Jakarta,” ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/8).
Anies menjelaskan proses verifikasi sekolah yang melaksanakan PTM dibagi menjadi 2 asesmen. Pertama adalah soal kesiapan sarana dan prasarana dan yang kedua terkait kesiapan tenaga pengajar dan orang tua.
Wagub DKI Jakarta, Riza Patria menambahkan nantinya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilaksanakan secara bertahap sampai Januari dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Nanti secara bertahap akan mulai bertambah sampai Januari diharapkan semua sekolah bisa tatap muka. Tentu sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat disiplin dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana tanggapan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait pembukaan sekolah yang bisa dilakukan saat status PPKM turun ke level 3?
Nah Moms, menimbang telah dimulainya pelaksanaan anak usia di atas 12 tahun, penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia dan penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun, maka IDAI memberikan pandangan berikut ini.

Pandangan IDAI soal Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi sekolah tatap muka. Foto: Dok. Istimewa
1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
ADVERTISEMENT
3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
a. Kasus aktif (angka positivitas COVID-19 <8%).
b. Angka kematian.
c. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak >80%.
d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.
e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
f. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.
Ilustrasi gedung sekolah. Foto: Shutter Stock
4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas Kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.
Ya Moms, misalnya saja, jika ada satu kasus positif COVID-19 di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberi tahu pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus.
ADVERTISEMENT
5. Orang tua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.
6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orang tua.
7. Orang tua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:
a. Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu.
c. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19.
d. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
e. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya, seperti mempertimbangkan:
a. Kapasitas kelas.
b. Sirkulasi udara.
c. Durasi belajar.
d. Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
e. Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
f. Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.
g. Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi COVID-19.
Nah Moms, bagaimana dengan sekolah anak Anda? Apakah termasuk yang akan melakukan pembelajaran tatap muka dalam waktu dekat? Semoga semuanya tetap taat protokol kesehatan, sehat dan selamat, ya.
ADVERTISEMENT