Pemprov DKI Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah, Anda yang merupakan PNS DKI Jakarta, tak perlu ragu bila ingin melakukan hal ini. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Surat yang dikeluarkan pada Jumat (12/7) tersebut mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI mengantarkan anaknya di hari pertama tahun pelajaran 2019/2020 pada Senin, (15/7).
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," bunyi surat edaran tersebut.
Apa artinya? Para kepala perangkat daerah atau unit kerja harus memberikan izin keterlambatan bagi PNS yang mengantar anaknya ke sekolah. Tapi setelah mengantar si kecil, segera meluncur ke kantor ya Moms. Izin khusus ini menetapkan batas keterlambatan hanya sampai pukul 09.30 WIB saja.
Anda juga perlu memerhatikan mekanisme proses perizinan yang ditetapkan dalam edaran ini. Antara lain, harus menyerahkan izin tertulis atau langsung menyerahkan surat izin kepada pejabat pengelola kepegawaian. Setelah itu, izin tersebut akan dimasukkan ke operator masing-masing perangkat daerah ke sistem e-Absensi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pastikanlah segala pekerjaan tidak terbengkalai meski ada izin keterlambatan. “Pemberian izin mengantarkan anak sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” isi surat yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Saefullah itu.
Selamat mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama ya, Moms!