Catat Moms! Ini Panduan Aman Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

2 Juni 2022 13:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kurban di tengah pandemi. Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kurban di tengah pandemi. Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak terasa tinggal sebulan lagi umat muslim akan Lebaran Haji. Ya Moms, Hari Raya Idul Adha 2022 diperkirakan jatuh pada Sabtu (9/7), yang juga akan ditandai dengan pemotongan hewan kurban. Namun, pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berlangsung di tengah merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Wabah PMK menyerang hewan-hewan ternak yang biasa dijadikan kurban, seperti sapi, kambing hingga domba. Mungkin Anda jadi was-was dan khawatir ya apabila ingin berkurban tahun ini karena kasus PMK pada hewan ternak masih banyak terjadi.
Nah, bagi Anda dan keluarga yang berencana ibadah kurban tahun ini, yuk simak panduan aman yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berikut ini.

Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Ilustrasi kurban saat lebaran idul Adha. Foto: Shutter Stock
1. Pastikan Hewan Kurban Sehat
Sebelum membeli hewan kurban, jangan lupa pastikan sapi, kambing atau domba yang akan dibeli dalam kondisi sehat. Sebab, kondisi hewan kurban yang sakit berat seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Untuk mencegah peredaran wabah PMK di Indonesia, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi.
Selain dalam keadaan sehat, pastikan juga hewan kurban juga tidak dalam keadaan cacat, seperti tidak buta, pincang, tanduk dan daun telinga juga masih terlihat utuh serta buah zakar masih utuh dan lengkap sepasang atau tidak dikebiri. Kemudian bulu hewan juga dalam keadaan bersih dan tidak kusam, tidak kurus, gerakan lincah, serta memiliki nafsu makan yang baik. Umur hewan pun juga sudah harus cukup, yakni minimal berusia satu tahun untuk kambing dan domba, serta sapi dan kerbau berusia dua tahun lebih.
ADVERTISEMENT
2. Hewan Ternak Gejala PMK Ringan, Tetap Sah?
Ilustrasi sapi kurban. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Lantas, apakah boleh hewan ternak yang terkena PMK dijadikan kurban? Ternyata tetap diperbolehkan selama kondisi klinis pada hewan tersebut tergolong ringan.
"Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," jelas pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.
3. Hewan Sudah Sembuh PMK Tetap Boleh Disembelih
Apabila hewan kurban yang ingin dibeli pernah terjangkit PMK dengan gejala klinis berat dan telah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. Namun, apabila hewan baru sembuh setelah rentang waktu diperbolehkan kurban, maka hewan sembelihan dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
4. Tidak Harus Saksikan Langsung Proses Penyembelihan
Ilustrasi Kambing Kurban Foto: Shutterstock
Anda yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Seluruh prosesnya bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan yang mengurusi pemotongan hewan kurbannya.
Panitia kurban bersama tenaga kesehatan juga diminta mengawasi kondisi kesehatan hewan, serta proses pemotongan hingga penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbahnya.
5. Hewan Kurban Terjangkit PMK Tetap Boleh Dikonsumsi
Moms, penting dipahami, daging hewan yang terinfeksi PMK tak berbahaya jika dikonsumsi. Sebab, penyakit ini tidak akan menular kepada manusia. Selain itu, setelah mendapat daging kurban nanti, penting juga untuk memasaknya hingga benar-benar matang ya, Moms.
"Virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
ADVERTISEMENT
Jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan ya, Moms! Tetap memakai masker dan hindari kerumunan, serta pastikan cuci tangan setelah mendatangi tempat penjualan hewan kurban.