Tersangkut Kasus Narkoba, Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

19 Mei 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah, terancam hukuman 4 tahun penjara usai tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Raffi Zimah dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“RZ adalah pengguna. (Dijerat dengan) Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5).
Anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah, dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
Yusri mengatakan Raffi Zimah diamankan pada 17 Mei lalu di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram.
“Kemudian ada juga alat isap, yang biasa kita sebut bong atau pipetnya, juga korek api dan sebuah HP,” ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
Dari proses pendalaman, polisi mendapatkan informasi bahwa Raffi Zimah memperoleh narkotika dari LW. Kemudian muncul inisial lain lagi, yakni AK.
Yusri mengatakan LW dan AK sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Dua orang pengedar kita kenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.
Pihak kepolisian, kata Yusri, akan terus mengusut kasus narkoba di Tanah Air. Karena, ia melanjutkan, narkoba telah merusak generasi bangsa, terutama anak-anak muda.
“Narkotika ini merusak, apalagi yang mereka (pengedar) sisir adalah anak-anak berusia produktif, seperti RZ ini, masih berumur 27 tahun,” ujar Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Yusri mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan tes urine, Raffi Zimah dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
ADVERTISEMENT
Raffi Zimah yang dihadirkan saat rilis mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua atau tiga tahun. Ia menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, saya minta maaf kepada orang tua dan keluarga saya. InsyaAllah tidak mengulanginya lagi,” kata Raffi Zimah.