Renata Dampingi Fachri Albar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

19 April 2018 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Renata. (Foto:  Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Renata. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar telah dinyatakan lengkap alias P21. Polres Jakarta Selatan pun secara resmi melimpahkan berkas tersebut bersama Fachri dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin, tiba lebih dulu di Kejari Jakarta Selatan, Fachri yang mengenakan kemeja putih lengkap dengan kacamata hitam di wajahnya juga akhirnya tiba pada pukul 11.44 WIB. Sama seperti saat berada di Polres Jakarta Selatan, tak banyak kata yang diucapkan oleh pemain film 'Pintu Terlarang' ini.
Ia hanya menjawab pertanyaan awak media terkait kondisi kesehatannya dengan suara kecil serta megangguk dan mengacungkan jempol seraya tersenyum.
“Baik,” tutur Fachri singkat seraya diantarkan oleh tim penyidik ke dalam Kejaksaan.
Fachri Albar. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
Setelah itu, istri Fachri, Renata Kusmanto, yang awalnya sempat terlihat di Polres Jakarta Selatan bersama kedua anaknya untuk menjenguk Fachri, juga kembali terlihat di Kejaksaan untuk mendampingi suaminya. Hanya saja, Renata kali ini tidak membawa kedua anaknya. Saat di Polres Renata memang mengaku mau membawa pulang anaknya terlebih dulu ke rumah.
ADVERTISEMENT
Renata yang dijemput oleh Sandy saat keluar dari mobilnya juga tidak mengucapkan sepatah katapun. Perempuan yang mengenakan baju berwarna merah muda itu hanya tersenyum dan langsung masuk ke gedung Kejaksaan.
Renata dan Fachri Albar. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Renata dan Fachri Albar. (Foto: Alexander Vito/kumparan)
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.