Penasihat Hukum Yakin Lyra Virna Akan Divonis Bebas

9 Januari 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna (kiri) usai menjalani sidang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktris Lyra Virna kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ADA Tours di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum Lyra.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Lyra dituntut satu bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun penasihat hukum Lyra, Kustanto yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Sebab, menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh perempuan berusia 37 tahun itu.
“Ini Mbak Lyra Virna calon jemaah, bukan orang lain. Masih resmi calon jemaah ADA Tour. Makanya saya katakan, tidak ada pidana yang dilanggar. Maka, kami dari penasihat hukum yakin bisa putus bebas,” kata Kustanto Arief Wibowo usai persidangan.
Pemilik ADA Tours, Lasty Annisa. (Foto: Giovanni/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik ADA Tours, Lasty Annisa. (Foto: Giovanni/kumparan.)
Kasus ini bermula dari laporan bos ADA Tour, Lasty pada Mei 2017. Lasty melaporkan Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
ADVERTISEMENT
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
Alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Pengadilan Negeri Bekasi. (Foto: Giovanni)
Menurut Kustanto, sebagai calon jemaah, Lyra berhak untuk meminta pertanggungjawaban berupa pengembalian uang. Lyra, lanjut dia, memutuskan menuliskannya di media sosial karena tidak mendapat respons saat menghubungi via Whatsapp, telepon, maupun pesan singkat.
“Instagram itu ‘kan salah satu wujud dari Mbak Lyra, ‘Mana sih janjimu?’ Wajar dong ketika kita diberikan sebuah janji dan kita menagih, ya. Itu udah wajar,” ucap Kustanto.
ADVERTISEMENT
Hal senada disampaikan oleh Faisal Farhan, penasihat Lyra lainnya. Ia menyatakan Lyra tidak melakukan kesalahan ketika menanyakan haknya lewat media sosial.
“Karena yang diposting caption-nya itu bukan merupakan sebuah pernyataan melainkan semua pertanyaan. Semua menggunakan tanda tanya. Semua bisa menilai mana yang dianggap pertanyaan mana yang dianggap pernyataan. Itu sudah jelas,” ungkap Faisal.