Nikita Mirzani Tak Ditahan, Dibebaskan karena Anak dan Hanya Wajib Lapor

22 Juli 2022 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nikita Mirzani yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE akhirnya dibebaskan oleh Polres Serang Kota, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
Nikita yang awalnya ditahan, akhirnya dibebaskan karena rasa kemanusiaan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Karena atas dasar kemanusiaan, punya 3 anak dan menafkahi, akhirnya tidak dilakukan penahanan," ungkap Shinto dalam jumpa pers yang digelar di Polres Serang Kota, Jumat malam.
Nikita Mirzani dibebaskan. Foto: kumparan
Saat ini Nikita hanya dikenakan wajib lapor dan dipulangkan malam ini.
"Hanya wajib lapor, dan dipulangkan malam ini," tutup Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juli lalu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Serang Kota.
Sempat mangkir dari panggilan polisi, Nikita Mirzani pun ditangkap paksa oleh Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7) kemarin saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7) petang.
Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu. Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT