Kata Polisi soal Permohonan Penangguhan Penahanan yang Diajukan Anak Nia Daniaty
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Oi pun langsung melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Mereka berharap Oi bisa menjadi tahanan kota mengingat ia cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Selain itu, kuasa hukum Oi, Susanti, juga sempat mengatakan kondisi psikis Oi yang sedang berada di bawah pengawasan psikiater diharapkan menjadi pertimbangan polisi.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Oi memiliki hak untuk mengajukan permohonan itu. Hanya saja sampai saat ini polisi masih memproses hal tersebut.
"Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan penahanan, silakan itu hal. Tapi kita pelajari semua," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Yusri menegaskan bahwa penyidik punya alasan kuat saat menetapkan Oi sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara. Semua sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
"Ini korbannya banyak, kasihan. Bisa jadi pertimbangan buat penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan atau tidak kepada yang bersangkutan. Melihat banyak korban, banyak orang ditipu, ini jadi pertimbangan," bebernya.
Rencananya, polisi akan segera memanggil keempat tersangka lainnya yang berinisial FM, ES, R, dan SN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Atas kasus ini, semua tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, pelapor merupakan pengacara bernama Odie Hudianto. Odie mengaku sebagai perwakilan ratusan korban penipuan oleh Olivia Nathania. Dia mengeklaim ada 225 korban dari penipuan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 9,7 miliar.