Jenita Janet dan Suami Resmi Bercerai

17 Maret 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui dikawasn Tendean, Jakarta, Kamis, (9/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Jenita Janet saat ditemui dikawasn Tendean, Jakarta, Kamis, (9/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perceraian antara penyanyi dangdut Jenita Janet dan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, kedua belah pihak sama-sama hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnnya. Di sidang yang beragendakan putusan itu, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan cerai yang di ajukan Jenita.
Dengan ini, perkawinan keduanya resmi dinyatakan bercerai. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jenita, Dendy Zuhairil.
Suami Jenita Janet, Arif dan Jenita Janet. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan dan Dinda Githa/kumparan
“Putusannya cerai, tapi 'kan ada dikasih batas waktu 14 hari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat. Apabila tergugat tidak menerima atas putusan itu, dikasih waktu 14 hari,” ungkap Dendy saat dihubungi kumparan via telepon.
Jika dalam 14 hari ke depan tak ada langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Alief, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Meski lega gugatannya diterima, Dendy mengaku bahwa kliennya sempat merasa sedih.
ADVERTISEMENT
“Ya, walaupun gugatan diterima, sedihlah. Kira-kira, Jenita Janet sedih juga, tetep nangis juga. Tapi, terima, ya, terima kasih katanya, karena gugatannya diterima,” tuturnya.
Jenita Janet (kiri) dan suami, Alief Hedy Nurmaulid di ruang sidang Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2) Foto: Maria Gabrielle/kumparan
Dalam poin-poin putusannya, hakim menilai pasangan tersebut memang sudah tak dapat bersatu. Sehingga, hakim memutuskan untuk menerima gugatan yang dilayangkan oleh Jenita Janet.
“Mencoba mediasi memerintahkan keluarga untuk mediasi, pakai mediator, tapi tidak mau juga. Mereka mengambil pendapat ahli fikih bahwa kalau dipaksakan orang yang mau bercerai, dipaksakan bersama, maka akan terpenjara salah satu pihak itu. Maka, mereka ambil putusan menceraikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Dendy menjelaskan gugatan tersebut memang murni hanya mengatur perceraian saja. Harta gono-gini, sejak awal memang tak masuk dalam gugatan yang diajukan.
“Enggak ada gono-gini 'kan, dalam gugatan kita 'kan, akan kita selesaikan secara musyawarah aja,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT