Ferry Irawan Akan Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka Dugaan KDRT

12 Januari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Senin (9/1/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Senin (9/1/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akan memeriksa suami Venna Melinda, Ferry Irawan, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polda Jatim, Kamis (12/1).
Dirmanto mengatakan polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Ferry Irawan foto bareng Venna Melinda. Foto: Instagram/ferryirawanofficial
Dirmanto menyatakan polisi sudah memeriksa sekitar enam saksi terkait kasus dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda.
"Saksi itu siapa saja? Di antaranya Housekeeping hotel, Front Office, beberapa pegawai hotel," tuturnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya adalah seprai dan handuk yang ada bercak darah.
Pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dengan Pasal 44 dan 45 UU KDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dirmanto berharap Ferry Irawan akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari polisi.
"Mudah-mudahan hari Senin yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik," ucap Dirmanto.
Reporter: Farusma Verdian