Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Akhirnya Bebas

19 Juli 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reza Artamevia akhirnya menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, Reza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kebebasan Reza ini pun dibenarkan oleh pengacaranya, Leidermen Ujiarwan. Kepada kumparan, ia membenarkan bahwa pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu telah kembali ke rumah.
"Iya, sudah selesai rehabilitasi juga. Tanggal 11 Juli (harusnya) tapi 17 Juli itu baru keluarnya," ungkap Leiderman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7).
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
Leidermen mengatakan bahwa Reza memang sempat kurang sehat di hari kebebasannya. Karena itu, ia meminta waktu untuk beristirahat sebelum akhirnya pulang ke rumah.
"Reza dijemput sama anaknya. Keluarga juga senanglah," pungkasnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dari penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Reza Artamevia diketahui sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido. Reza ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada September 2020 lalu. Pada awalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,78 gram sabu. Berdasarkan pemeriksaan Reza dinyatakan positif amphetamine.
ADVERTISEMENT