Catherine Wilson Jalani Asesmen

23 Juli 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aktris Catherine Wilson saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hari ini, Kamis (23/7), Catherine sudah menjalani proses asesmen di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Proses asesmen tersebut dilakukan oleh BNP.
“Asesmennya itu oleh BNP, di Polda Metro, di Direktorat Narkoba. Saya belum tahu, nih, hasilnya. Diizinkan untuk rehab atau enggak, saya belum tahu,” ungkap Yusri saat dihubungi kumparan, Kamis siang.
Yusri memang belum bisa memastikan apakah Catherine akan menjalani rehabilitasi atau tidak. Namun, hasil dari proses asesmen itu menurutnya bisa langsung diketahui.
“Bisa langsung (diterima hasilnya). Tapi, saya belum tahu. Saya masih di luar,” ungkapnya.
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Jika nanti hasil asesmen menunjukan bahwa Catherine harus menjalani rehabilitasi, perempuan berusaia 39 tahun itu akan segera dibawa ke Lemdikpol Pasar Jumat.
“Kalau hasilnya pertimbangan BNP dia direhab memenuhi syarat, baru berangkat ke sana. Kalau sudah sesuai menurut BNP,” pungkasnya.
Konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Catherine Wilson digelar di Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Sebelumnya, manajer Catherine Wilson ketika dihubungi kumparan mengaku belum tahu soal asesmen tersebut.
ADVERTISEMENT
"Doain aja mudah-mudahan dilancarin semua," ucap Reindhy, Kamis siang.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (17/7) lalu. Dia diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.