3 Restoran Bicara Soal Proses Sertifikasi Halal

29 November 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shabu Hachi mendapat predikat halal MUI Foto: Dok. Adisty Putri Utami/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Shabu Hachi mendapat predikat halal MUI Foto: Dok. Adisty Putri Utami/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semenjak viralnya sebuah unggahan foto tentang penulisan ucapan selamat di atas kue, yang terpajang di TOUS les JOURS, banyak yang penasaran soal sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan, pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.
Lantas, bagaimana sebenarnya proses sertifikasi halal yang harus dilalui sebuah restoran atau tempat makan?
Untuk mengetahui lebih soal praktik sertifikasi halal itu sendiri, kami menghubungi tiga restoran yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Ada Kintan, Shaburi, dan Shabu Hachi. Mari simak penjelasan mereka soal sertifikasi halal yang sudah mereka lalui.
Kintan Buffet dan Shaburi
Ki-ka: Dr. Ir. Lukmanul Hakim M.Si selaku Direktur LPPOM MUI dan Bapak Kusnadi Rahardja selaku Presiden Direktur Boga Group. Foto: Dok.Istimewa
Dua restoran di bawah naungan Boga Group ini sudah mendapatkan sertifikat halal. Menurut perwakilan manajemen Kintan Buffet dan Shaburi yang tak mau disebutkan namanya, kedua resto ini sudah resmi mendapatkan sertifikat pada awal Februari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Proses sertifikasinya pun berjalan selama dua tahun, yang mana pengajuan permohonan sertifikat halal ke MUI dilakukan pada tahun 2017.
Terdapat 8 proses sertifikasi yang harus dilalui kedua restoran ini; di antaranya proses registrasi melalui sistem cerol MUI, meng-upload dokumen dan data ke sistem, pre-audit, proses pembayaran registrasi permohonan sertifikat halal, proses audit halal MUI oleh auditor, monitoring pasca audit dan perbaikan dari hasil audit, rapat komisi fatwa MUI, dan penerbitan sertifikat halal serta sertifikat jaminan halal.
Selama menjalankan proses tersebut, pihak manajemen Kintan Buffet dan Shaburi juga menerangkan, bahwa mereka turut menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sebagaimana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses sertifikasi ini.
ADVERTISEMENT
Dalam SJH, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi. “Sebelas kriteria halal yang harus dipenuhi; seperti membuat sistem halal misalnya membuat prosedur, melakukan substitusi bahan yang non sertifikat halal ke bahan yang sudah memiliki sertifikat halal," jelasnya via surel.
Shaburi. Foto: Toshiko/kumparan
Selain yang dijelaskan tersebut, Kintan Buffet dan Shaburi juga mengeluarkan kebijakan halal sebagai pemenuhan poin pertama dari kesebelas kriteria tersebut. Bunyinya pun sama, seperti dalam foto kebijakan halal milik D'crepes yang juga sempat viral di media sosial.
"Ini ada untuk internal. Sama wording-nya, kok, kan yang keluarin MUI juga," tambahnya kepada kumparan lewat pesan elektronik.
Wording-an yang dimaksud bunyinya sebagai berikut: "(nama perusahaan) berkomitmen penuh dalam menciptakan produk yang berinovasi tinggi, berkualitas, halal, serta aman bagi semua pelanggan."
ADVERTISEMENT
Dalam penerapannya, aturan berisi kebijakan halal ini memang harus dipasang di gerai, sebagai bentuk sosialisasi supaya konsumen tahu bahwa restoran tersebut sedang dalam proses sertifikasi.
Tak semudah membalikkan telapak tangan, proses sertifikasi yang dilalui kedua restoran berkonsep all you can eat (ayce) ini juga diakui menemui sedikit kendala. Terutama saat pergantian bahan. Ketika itu, Kintan Buffet dan Shaburi harus mencari subtitusi bahan yang sudah memiliki sertifikat halal juga.
Meskipun begitu, semenjak mendapatkan sertifikat halal, menurut pihak manajemennya, kini Kintan Buffet dan Shaburi mendapat kepercayaan yang lebih meningkat dari para customer mereka.
Shabu Hachi
Shabu Hachi mendapat predikat halal MUI Foto: Dok. Adisty Putri Utami/kumparan
Berbeda halnya dengan Shabu Hachi. Restoran ini sempat ramai pasca berita soal TOUS les JOURS. Sempat muncul sebuah edaran pesan melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Shabu Hachi tidak memperbolehkan konsumsi kue tart ulang tahun, yang tidak ada logo HALAL-nya. Sehingga customer hanya diperbolehkan untuk melakukan selebrasi; tiup lilin atau dokumentasi saja.
ADVERTISEMENT
Dalam pesan tersebut, tertulis pula, ini dilakukan karena saat itu Shabu Hachi sedang dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Pesan tersebut beredar pada 19 Maret 2018.
Terkait capture pesan tersebut, kami pun menanyakan langsung ke salah satu pihak Shabu Hachi yakni Wempie Joesoef Kresnadi selaku PR & Corporate Communication Manager. Laki-laki yang akrab disapa Wempie itu mengatakan, bahwa saat ini Shabu Hachi menjadi destinasi favorit untuk perayaan ulang tahun.
"Terkait postingan yang menyebar, perlu kami klarifikasi bahwa di Shabu Hachi boleh, kok mengonsumsi kue tart. Bahkan Shabu Hachi menjadi destinasi favorit untuk perayaan ultah (ulang tahun) para Shabu Lovers, karena tim kami selalu memberikan surprise lagu ultah yang meriah," terangnya kepada kumparan melalui pesan elektronik.
Makanan Shabu Hachi Satria Mandala, Gatot Subroto Foto: Azalia Amadea/kumparan
Wempie juga menjelaskan bahwa Shabu Hachi sudah mendapat sertifikat halal sejak Agustus 2018. Mulai dari pemilihan vendor, peternakan, pemotongan, bahan baku, penyimpanan, kebersihan area produksi, hingga pemrosesan sudah bersertifikat yang diakui oleh MUI.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemegang sertifikasi HALAL MUI, tentunya kita harus mematuhi SJH MUI (sistem jaminan halal MUI). Karena SJH tersebut layaknya sebagai ISO yang harus kita ikuti," tambahnya.
Shabu Hachi juga mengklaim bahwa proses produksinya sesuai SJH. Namun, Wempie mengaku tak tahu persis bagaimana proses sertifikasi halal itu berlangsung, karena ia bukan termasuk dalam salah satu tim sertifikasi.
Contoh kue ulang tahun di Shabu Hachi Foto: dok.istimewa
"Yang saya tau sekarang adalah kue tart boleh kok dikonsumsi. Bahkan kita menyiapkan piring untuk mengonsumsinya. Cake-nya kan biasanya para Shabu Lovers yang membawa masing-masing. Atau bahkan jika tidak membawa, kami akan buatkan (kue ulang tahun) dari dorayaki atau ice cream dihias dan dikasih lilin," kata Wempie.
Ia juga sempat membagikan beberapa foto kue ulang tahun yang dibuat Shabu Hachi. Beberapa kue tersebut diberi hiasan berupa tulisan 'happy birthday' dari saus cokelat atau stroberi dan diberi lilin.
ADVERTISEMENT