Pemain Keturunan Permintaan Shin Tae-yong Harus Dinaturalisasi, Ini Regulasinya

16 November 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks Bakarbessy saat membela Vitesse. Foto: Instagram/@kevindiks2
zoom-in-whitePerbesar
Pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks Bakarbessy saat membela Vitesse. Foto: Instagram/@kevindiks2
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelatih Shin Tae-yong telah mengajukan empat nama yang disebutnya sebagai 'pemain keturunan' kepada PSSI untuk membela Timnas Indonesia. Juru latih asal Korea Selatan itu mengatakan bahwa keempatnya tak perlu melewati proses naturalisasi, tetapi nyatanya ia tak sepenuhnya benar.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu [nama-nama pemain] dibicarakan dulu dengan PSSI. Pemain-pemain tersebut pun tak perlu dinaturalisasi karena punya darah Indonesia. Mereka bisa memperkuat Timnas Indonesia," ujar Shin usai memimpin latihan Timnas Indonesia di Lapangan ABC, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11) lalu.
Keempat nama yang direkomendasikan Shin adalah Jordi Amat, Kevin Diks, Sandy Walsh, dan Mees Hilgers. Nyatanya, hanya Hilgers yang berpeluang membela Timnas Indonesia tanpa melewati proses naturalisasi.
Mengapa demikian?
Shin Tae-yong saat melatih Timnas Indonesia Jelang TC di Turki. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari keempat nama tersebut, hanya Hilgers yang usianya masih di bawah 21 tahun. Sesuai aturan, pemain 20 tahun itu masih punya waktu satu tahun ke depan untuk memutuskan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak.
Sedangkan; Amat, Diks, dan Walsh yang sudah di atas 21 tahun tak lagi memiliki hak untuk memilih sebagai WNI. Apalagi, ketiganya juga tak memiliki paspor Indonesia sehingga masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Amat (29 tahun) adalah Warga Negara Spanyol, sementara Diks (25 tahun) dan Walsh (26 tahun) adalah Warga Negara Belanda. Dengan demikian, Amat, Diks, dan Walsh haruslah menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI, sementara Hilgers bisa langsung menjadi WNI layaknya Elkan Baggott.
"Kalau dalam rentang umur 18-21 tahun seseorang tidak memilih, maka dia akan dianggap WNA dalam aturan undang-undang. Kalau umurnya sudah lewat, terus mau jadi WNI, dia berarti harus melalui proses naturalisasi," ujar Kasubdit Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sudaryanto, kepada kumparan, Selasa (16/11).
KV Mechelen, klub yang dibela pemain keturunan Indonesia, Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
Terkait dengan naturalisasi, bisa mengacu kepada Pasal 8, 9, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasal 8 berbunyi Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Sementara, Pasal 9 menerangkan lebih rinci. Bunyinya, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
ADVERTISEMENT
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Jordi Amat (Rayo) dalam laga Rayo Vallecano vs Real Betis Balompie di Estadio de Vallecas di Madrid, Spanyol. Foto: Mutsu Kawamori/AFLO
"Pertama, ada yang namanya naturalisasi murni. Artinya, orang asing tanpa embel-embel pernikahan campur atau kepentingan negara, itu diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9," kata Sudaryanto.
Acuan lainnya adalah Pasal 19 yang Ayat 1 yang berbunyi: Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
"Jadi, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti harus tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut," jelasnya.
Dengan asumsi Shin membutuhkan pemain itu dalam jangka waktu yang cepat, mereka tak perlu harus memenuhi syarat tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bagaimana caranya?
Mereka bisa dinaturalisasi dengan mengacu kepada Pasal 20 yang berbunyi: Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Terkini, atlet yang berhasil dinaturalisasi dengan syarat Pasal 20 adalah Marc Klok di sepak bola. Selain dia, ada juga pebasket Brandon Jawato, Lester Prosper, dan Marques Bolden.
Shin Tae-yong usai sesi latihan Timnas Indonesia di Lapangan B, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11). Foto: Soni Insan Bagus/kumparan
"Pasal 20 harus ada usulan atau rekomendasi dari lembaga negara atau lembaga pemerintahan atau lembaga masyarakat. Tentunya, kalau terkait atlet, urusannya sama Kemenpora. Selama ini, kami dapat rekomendasi dari Kemenpora," terang Sudaryanto.
ADVERTISEMENT
"Soal 'berjasa bagi Indonesia' atau 'kepentingan negara' itu dari rekomendasi Kemenpora. Kemenkumham dalam hal ini atas usulan dari instansi/kementerian terkait lalu melakukan penilaian dan memproses. Persyaratannya ada permohonan dari pemimpin lembaga/kementerian," lanjutnya.
Hal yang mungkin masih mengganjal di benak sebagian orang adalah Marc Klok yang belum bisa membela Timnas Indonesia, meski kini sudah resmi jadi WNI serta telah memegang KTP dan paspor Indonesia. Ada alasan lain kenapa ini bisa terjadi.
Intinya, kewarganegaraan Klok sudah Indonesia, tetapi ia belum bisa membela Timnas Indonesia karena terbentur aturan FIFA.
FIFA memiliki aturan jelas ihwal 'Kebangsaan yang memberikan hak kepada pemain untuk mewakili lebih dari satu asosiasi' dan 'Akuisisi kewarganegaraan baru'. Orang tua Klok bukanlah WNI, tetapi dia mestinya bisa segera membela Timnas Indonesia jika 'Nenek atau kakeknya lahir di wilayah perkumpulan yang bersangkutan'.
Pemain Persib Bandung Marc Klok berusaha melewati pemain Persita Tangerang Dwi Septiawan pada pertandingan Liga 1 di Stadion WIbawa Mukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Klok mengaku neneknya berasal dari Manado. Sayang, ia tak bisa membuktikan itu. Alhasil, untuk membela Timnas Indonesia, Klok harus menunggu waktu tinggalnya di Indonesia mencapai 5 tahun berturut-turut pada 2022 sesuai dengan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006.
ADVERTISEMENT
Sebab, Marc Klok pertama kali ke Indonesia pada 2017 kala membela PSM. Terlebih, FIFA juga menjelaskan bahwa pemain naturalisasi baru bisa membela timnas barunya jika 'telah tinggal di wilayah asosiasi yang relevan setidaknya selama 5 tahun'.
Dalam kasus Klok, ia bukanlah pemain keturunan, melainkan naturalisasi murni. Kondisi serupa juga bisa terjadi kepada Amat, Diks, dan Walsh jika tak bisa memberikan bukti tertulis terkait orang tua mereka yang berstatus WNI.
Jika Amat, Diks, dan Walsh mampu menyertakan bukti tertulis terkait orang tua mereka yang berstatus WNI, maka dalam aturan FIFA, mereka bisa langsung membela Timnas Indonesia setelah dinaturalisasi.
Namun, jika sebaliknya, ketiga nama tersebut harus mampu memenuhi syarat aturan FIFA dengan tinggal setidaknya lima tahun berturut-turut di Indonesia--layaknya Klok.
ADVERTISEMENT

Statuta FIFA Artikel 7 tentang Perolehan Kewarganegaraan Baru: