Naturalisasi Fabiano Beltrame Terbentur Sistem Baru

13 November 2019 10:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fabiano Rosa Beltrame dalam sebuah sesi latihan bersama Maung Bandung. Foto: Instagram/Fabiano Rosa Beltrame
zoom-in-whitePerbesar
Fabiano Rosa Beltrame dalam sebuah sesi latihan bersama Maung Bandung. Foto: Instagram/Fabiano Rosa Beltrame
ADVERTISEMENT
Langkah Fabiano da Rosa Beltrame menjadi warga negara Indonesia (WNI) tertatih-tatih. Mengajukan permohonan naturalisasi sejak Desember 2018, pemain 37 tahun itu tak kunjung berpaspor Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terbaru, kajian naturalisasi Fabiano baru sampai di tangan Komisi III dan X DPR RI. Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kajian pewarganegaraan tersebut pada Kamis (7/11/2019).
Jalan masih panjang. Bila Fabiano lolos pertimbangan DPR, masih ada dua tahap lagi yang harus ia tempuh, yaitu mendapat pengesahan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan sumpah WNI.
Namun, kelolosan kajian di DPR tak serta-merta langsung mendapat pengesahan Presiden—yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tanda keabsahan naturalisasi. Presiden punya hak prerogatif untuk menolak atau menyetujui naturalisasi.
Sumpah WNI yang menjadi tahap terakhir tak akan terlaksana andai Presiden menolak.
Terombang-ambingnya kewarganegaraan Fabiano boleh dibilang anomali dari proses naturalisasi yang marak sebelumnya. Sejak gelombang pewarganegaraan pesepak bola ramai pada 2010 hingga 2018, mendapat paspor Indonesia begitu mudah.
ADVERTISEMENT
Berbekal Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pesepak bola asing ramai-ramai menjadi WNI lewat jalur 'prestasi'. Pasal 20—orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia—menjadi pintu masuk pewarganegaraan.
Penggalan 'berjasa buat Indonesia' lantas ditafsirkan bakal membawa prestasi untuk sepak bola Indonesia. Dengan kata lain, kehadiran pesepak bola asing untuk memperkuat Timnas Indonesia agar berprestasi.
Nyatanya, tak ada gelar bergengsi yang bisa dipajang di etalase sejak memakai jasa pesepak bola naturalisasi.
Pasal 20 dengan tafsiran mengawangnya mempermudah pemberian warga negara. Negara mendapat kritik. Selain prestasi yang disoroti, kemudahan pemain asing beralih menjadi WNI dipandang sebagai jalan lain suaka.
“Seiring berjalannya waktu, baru sadar prestasi tidak meningkat dengan naturalisasi. Kok, mudah banget menjadi WNI. Jangan kemudian ini menjadi konsep suaka,” tutur Yusuf Suparman, Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenpora, kepada kumparanBOLA.
ADVERTISEMENT
Sejak 2018, Presiden Jokowi mengambil sikap. Ia menyebar surat edaran Presiden kepada kementerian yang terkait naturalisasi, seperti Kemenpora dan Kemenkumham.
“Sejak tahun lalu ada upaya evaluasi dari pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, dalam proses naturalisasi. Kalau dulu agak longgar. Namun, sekarang harus ada kajian komprehensif," kata Kartiko Nurintias, Direktur Tata Negara Dirjen AHU, saat diwawancarai kumparanBOLA.
"Jadi, tidak cuma permohonan, tapi ada kajian dari kementerian terkait. Jika dalam bidang olahraga tentu ada kajian dari Kemenpora. Apakah pemain yang ingin dinaturalisasi memenuhi unsur berjasa kepada negara atau alasan kepentingan negara,” sambungnya.
Fabiano Rosa Beltrame berlatih bersama Persib. Foto: Instagram/@persib_official
Merujuk peraturan anyar perlunya kajian komprehensif, langkah Fabiano berat. Wajar kalau permohonan rekomendasi naturalisasi Fabiano yang sudah dibuat Kemenpora tertanggal 9 Januari 2019 tak diterima Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Kemenpora sudah tak bisa hanya bermodal surat rekomendasi bodong tanpa kajian komprehensif. Tak ada lagi cerita jalan mulus dari Kemenpora melewati Kemenkumham, DPR, Kemensetneg, hingga diterbitkannya Keppres.
“Sekarang ketat. Fabiano sudah direkomendasi Kemenpora. Dulu, rekomendasi Kemenpora saja bisa langsung ke Kemensetneg sebagai pengecek. Tinggal tunggu dari Kemensetneg. Lalu, masuk DPR dan dari sana ke Presiden untuk mendapat Keppres. Sekarang, Presiden melalui Kemensetneg tak mau jadi bumerang," ujar Yusuf.
"Ketika Keppres sudah dikeluarkan dan terjadi masalah, nama Presiden yang kena. Misal, si pemain terkontaminasi unsur radikal. Jadi, Kemenpora menjadi palang pintu, tidak sembarangan kasih rekomendasi. Kemenpora menjadi pemohon, meneruskan permohonan klub yang mendapat rekomendasi federasi,” tambahnya.
Kemenpora kini memegang peranan terpenting menilai layak atau tidak pesepak bola asing diberi warga negara sesuai Pasal 20. Bila lolos kajian, Kemenkumham menjadi pintu berikut untuk memverifikasi administrasi dan meninjau catatan hukum.
ADVERTISEMENT
“Apakah dokumen persyaratan tersebut palsu atau asli. Setelah verifikasi kelar, yang bersangkutan harus menjalani sidang. Hasil sidang tersebut dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP) apakah pemohon layak direkomendasikan sebagai WNI atau tidak," jelas Kartiko.
"Kami punya tim khusus bernama TP4 yang terdiri dari internal dan eksternal semisal kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi, Direktorat Jenderal Pajak, dan Dinas Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Saat dua pintu kementerian berhasil dilewati, DPR tinggal menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk melakukan pertimbangan. Komisi III (bidang hukum, HAM, dan keamanan) dan X (bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah) DPR memanggil Kemenpora dan Kemenkumham untuk melaporkan hasil kajiannya. Pertimbangan DPR bakal diteruskan ke Kemensetneg yang akan menyampaikan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Intinya, penyaring-penyaring tersebut mesti serius. Bila tidak, produk gagal naturalisasi bakal terulang.