Foto: Jokdri Dapat Pelukan Usai Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, mendapat pelukan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan pria yang akrab disapa Jokdri itu bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Namun, putusan hakim belum berkekuatan hukum atau inkrah. Kuasa hukum Jokdri punya tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya: Mengajukan banding atau menerima putusan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019. Keputusan lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.