Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Wajib Lapor

4 April 2020 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Timnas Indonesia U-23 Saddil Ramdani (kanan) berusaha melewati pemain Timnas Iran U-23 pada laga uji coba di Stadion I Wayan Dipta, Bali.  Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas Indonesia U-23 Saddil Ramdani (kanan) berusaha melewati pemain Timnas Iran U-23 pada laga uji coba di Stadion I Wayan Dipta, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani memasuki babak baru. Polres Kendari sudah menaikkan status pemain Bhayangkara FC itu menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka. Hari ini korban baru bisa diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,” ujar AKP Muhammad Sofyan Rosyidi, Kasat Reskrim Polres Kendari, Sabtu (4/4/2020).
Seperti diketahui, sebelumnya Saddil dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari keterangan Polres Kendari, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka di area bibir.
Saddil Ramdani saat membela Timnas U-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA
Merujuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pemain 21 tahun itu dilaporkan oleh saudara korban bernama Adrian yang berdomisili di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Polres Kendari belum melakukan penahan kepada Saddil. Hanya saja, sang penyerang dikenakan wajib lapor.
“Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, tapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik,” kata Sofyan.
Lebih lanjut, jika Saddil terbukti melakukan penganiayaan, dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Yang penting wajib lapor dipenuhi. Setiap dipanggil wajib datang. Saddil sudah diperiksa dua kali. Kalau korban baru sekali. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar empat sampai lima saksi,” tutur Sofyan.
Kisah negatif Saddil di luar lapangan pastinya akan menjadi bahan pertimbangan Bhayangkara FC. Nama klub tercoreng. Karier pemain 21 tahun itu bersama The Guardian dan Timnas juga di ujung tanduk.
ADVERTISEMENT
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!