UU HPP Disahkan, Anggota Komisi XI Optimistis Rasio Pajak Capai 10,12% di 2025

7 Oktober 2021 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP telah disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10). Adanya UU tersebut diharapkan bisa meningkatkan rasio pajak.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie, mengungkapkan rasio pajak ditargetkan bisa mencapai 10,12 persen pada tahun 2025 usai UU HPP disahkan.
"Dengan HPP ini pemerintah telah hitung, tax ratio 2025 apabila dibandingkan dengan regulasi yang lama kalau dibandingkan HPP, yang lama itu 8,58 persen. Nanti 2025 jadi 10,12 (persen). Itu dampak HPP pada tahun 2025, harapan kita seperti itu," kata Dolfie saat konferensi pers secara virtual, Kamis (7/10).
Dalam UU HPP ini, Pemerintah dan DPR juga sepakat membatalkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako hingga jasa pendidikan. Meskipun, komoditas bahan pokok hingga pendidikan itu masuk dalam barang dan jasa kena pajak.
Dolfie menjelaskan pembebasan PPN sembako hingga pendidikan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin, tapi juga golongan atas. "Iya (semua dapat fasilitas bebas PPN), diatur dalam UU," kata Dolfie.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat membacakan hasil laporan panitia kerja di Rapat Paripurna terkait UU HPP, Dolfie mengatakan pembebasan PPN merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat bawah.
ADVERTISEMENT
"Komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan dan jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial," ujar Dolfie.
Sebelumnya pemerintah juga berencana akan mengenakan PPN dengan skema multi tarif. Namun dalam UU HPP, pemerintah memastikan hanya akan mengenakan PPN dengan tarif tunggal.
Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR setuju untuk meningkatkan tarif PPN di tahun depan, dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen. Kemudian secara bertahap akan kembali dinaikkan hingga 12 persen pada tahun 2025.