Tolak UU Cipta Kerja dan Potong Gaji 25 Persen, Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional

24 Maret 2023 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh bakal melakukan mogok kerja nasional sebagai bentuk protes dari Permenaker nomor 5 tahun 2023 dan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, mogok nasional itu akan dilakukan di antara bulan Juli-Agustus 2023.
"Tanggal tepatnya akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha dan seluruh masyarakat terhadap aksi mogok nasional," kata Said dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Said menjelaskan, mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi di pabrik. Mereka nanti akan keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan dan akan menggelar aksi demonstrasi di masing-masing daerah.
Said menegaskan aksi seperti itu legal karena diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2022 dan UU nomor 9 tahun 1998. Mogok nasional ini, kata Said, tak seperti mogok kerja.
"Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok kerja itu berunding antara serikat pekerja dan manajemen terhadap satu hal tertentu. Yang ini enggak ada perundingan. Ini aksi, cuma aksinya diinstruksikan oleh serikat pekerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan alasan telah dilandasi hukum, Said menegaskan bahwa perusahaan yang melarang buruhnya menggelar mogok nasional ini bisa dikenakan sanksi hukum.
"Dengan demikian tidak ada alasan perusahaan melarang. Kalau perusahaan melarang, akan kami tuntut penjara terhadap perusahaan itu," kata dia.
Mogok nasional ini diumumkan satu bulan sebelum waktu pelaksanaannya. Ini bertujuan agar perusahaan membuat persiapan-persiapan. Rencananya mogok nasional ini dilakukan selama 3-5 hari.
"Wilayah yang ikut mogok nasional di 38 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota. Yang mengikuti 100 ribu pabrik dan perusahaan-perusahaan. Dan jumlah buruh yang akan gabung dalam mogok nasional yang luas ini adalah 5 juta orang," pungkas dia.