Tips Keuangan: Jangan Buru-buru Membelanjakan Harta Warisan

9 November 2018 8:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi orang kaya (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang kaya (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika Anda saat ini baru saja mendapatkan warisan yang ditinggalkan orang tua atau sanak saudara, jangan terburu-buru untuk membelanjakannya. Apalagi, untuk hal konsumtif yang bisa habis dalam sekejap.
ADVERTISEMENT
Perencana keuangan Eko Indarto menyatakan, harta warisan memang bisa dikatakan sebagai 'bonus' di luar dari penghasilan kita. Maka perlu digunakan untuk hal yang bisa mengatrol keuangan secara produktif.
"Warisan kan bukan dari penghasilan kita, bonus kan itu bentuknya jadi diinvestasikan seharusnya untuk masa depan. Untuk menyekolahkan anak kita misalnya, dana pensiun, atau digunakan untuk mengembangkan bisnis, beramal juga boleh," katanya ketika dihubungi kumparan, Jumat (9/11).
Eko melanjutkan, sebagai asuransi untuk jaminan hidup, bentuk investasi dari harta warisan pun bisa beragam. Mulai dari reksadana, saham, atau yang aman membeli emas.
"Yang agak berat mungkin hanya properti ya, karena misalnya dapatnya Rp 100 juta kan tidak cukup untuk membeli properti di Jakarta misalnya, jadi bisa disesuaikan dengan nominal uang dan jenis investasi yang mencukupinya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berkenaan itu, Eko menekankan untuk penerima warisan memerhatikan potensi pajak dalam aset warisan itu.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
"Entah dia masuk penghasilan atau enggak karena kalau masuk penghasilan dia harus bayar PPh juga kan, jumlah yang sangat besar jumlah yang cukup signifikan, bisa konsultasikan ke konsultan pajak misalnya," ucap dia.
Maka dari itu, penelusuran pajak atas aset atau harta warisan begitu penting. Bukan saja agar terang, namun juga berguna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Takutnya nanti aset dia nanti bisa membebani mereka. Atau karena warisan, dia bisa diduga mengemplang pajak karena tidak ada pelaporan pajak warisan, maka harus clear dulu. Jadi pajak harus bersih semua," pungkasnya.