Tanggapan Taspen Uang Pensiun PNS Akan Dilebur ke BPJamsostek

19 Februari 2020 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menara Taspen. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menara Taspen. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana mengalihkan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PT Taspen ke BPJamsostek. Pengalihan tersebut ditargetkan bisa dilaksanakan sebelum 2029.
ADVERTISEMENT
Menanggapi rencana tersebut. Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, mengatakan banyak PNS khawatir pengalihan tersebut bakal mengurangi manfaat yang diterima aparatur sipil negara.
"Ada PNS bilang Taspen dana kelolanya Rp 263 triliun, peserta 4,1 juta. Sedangkan BPJS Rp 412 triliun, pesertanya 55,2 juta, berarti pembaginya besar sekali. Takut manfaat pensiunnya turun," kata Antonius di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Salah satu alasan tersebut juga dijadikan dasar permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sudah dilakukan dengan pemerintah yang menghadirkan DJSN sebagai saksi ahli.
"(DJSN) Bilang juga di sana (saat sidang MK), tidak ada wacana peleburan institusi dari Taspen, Asabri ke BPJamsostek tidak ada. yang ada itu, wacana itu apabila ada yang bisa dialihkan," ujar Antonius.
ADVERTISEMENT
"Ditanya yang mana yang dialihkan. Saksi pemerintah di MK bilang tidak mungkin semuanya dialihkan. Kalaupun dialihkan sebagian, yang diberikan ada hak dan penghargaan pengabdian PNS," katanya.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (kiri) menyampaikan Paparan Kinerja PT Taspen (Persero) di Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Antonius menjelaskan kalau masalah pengabdian kepada PNS itu yang saat ini dikelola oleh Taspen. Ia menegaskan hal itu tidak dikelola oleh BPJamsostek.
Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah meminta ahli hukum dan ahli peraturan tata negara untuk memeriksa UU yang berlaku terkait persoalan tersebut.
"Kami minta ahli hukum peraturan tata negara. Dicek, UU yang mendasari beda, kementerian yang membawahi beda. Kami di bawah Kemenkeu, PANRB, kuasa pemegang saham Kementerian BUMN dan OJK. sementara BPJS di bawah DJSN dan DPR,” terang Antonius.
Selain itu, anggaran yang disiapkan untuk Taspen dan BPJamsostek juga berbeda. Taspen, kata dia, anggarannya berasal dari APBN.
ADVERTISEMENT
"Jadi mesti hati-hati. Kami harus siap diaudit. BPJS kan (dari) swasta. Pesertanya juga beda, PNS dan swasta," ujarnya.