Tagihan Listrik Juli 2020 Kembali Melonjak? Begini Penjelasan PLN

3 Juli 2020 21:02 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambah Daya Listrik PLN. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Terkait adanya sejumlah pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau tagihan tidak sesuai dengan kWh meter, PLN menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan tarif maupun tidak ada subsidi silang.
ADVERTISEMENT
Menurut penjelasan PLN, lonjakan tagihan pelanggan terjadi berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya. Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.
Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, PLN menilai, kemungkinan besar kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan.
Adapun pada tagihan bulan Juni 2020 kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan perilaku konsumsi listrik selama PSBB, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi.
Skema ini menggunakan pola 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan listrik yang belum dibayarkan sebelumnya.
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Foto: Antara/Nova Wahyudi
Berikut ilustrasi penghitungannya berdasarkan penjelasan PLN:
ADVERTISEMENT
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx atas nama XY
Karena COVID-19, bulan April (Rekening Mei 2020) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWh, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp504.296. Naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei, atau naik 344 persen.
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni 2020 memperoleh relaksasi sebesar 40 persen, Rp 390.728 x 40 persen = Rp 156.291 sehingga tagihan pelanggan hanya sebesar = Rp 113.568 + Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September, masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWh, masih lebih besar dibanding sebelum ada COVID-19 bulan Maret dan bulan sebelumnya, dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3 persen dari tagihan sebelum penambahan relaksasi, atau 3 persen x Rp 281.216 = 8.436, maka tagihan total sebesar Rp 367.798.
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda, tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan yang bersangkutan sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
Tamoilan aplikasi new PLN mobile. Foto: PLN
PLN Sediakan Posko Pengaduan
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung ditindaklanjuti dengan call back dan datang ke rumah pelanggan.
Saat ini Posko Informasi Tagihan Listrik berada di Kantor Pusat PLN dan diseluruh cabang PLN. Ada sejumlah 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP, 1 posko PLN PUSAT, CC123, dan CC 123.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: