Surati Jokowi, Pengusaha Minta Pembayaran THR Bisa Dicicil hingga Desember

29 April 2020 15:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi uang THR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi uang THR. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi virus corona (COVID-19) telah memukul dunia usaha tanpa pandang bulu. Kini para pengusaha tengah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bisnis mereka. Termasuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan beberapa rekomendasi agar meringankan beban dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan surat yang diterima kumparan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan bahwa dunia usaha mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mengatasi masalah pandemi. Seperti bantuan sosial, insentif pajak, Kartu Prakerja, dan relaksasi sektor perbankan dan keuangan yang dinilai telah membantu dunia usaha untuk bertahan menghadapi tekanan aktivitas perekonomian.
“Untuk lebih lanjut membantu dunia usaha agar dapat mempertahankan aktivitas bisnis dan tenaga kerjanya, berikut kami sampaikan beberapa rekomendasi,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani tersebut.
Dewan Pimpinan Harian Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Total ada delapan rekomendasi yang diusulkan APINDO. Salah satunya yaitu soal penundaan atau pelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Asosiasi mengusulkan bahwa pemerintah harus membuat landasan peraturan untuk kebijakan tersebut. Nantinya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada Idul Fitri tahun ini, maka pembayaran THR dapat diangsur sampai dengan akhir Desember 2020 sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat ditunda pembayarannya sampai akhir Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, APINDO juga merekomendasikan agar pemerintah memperbolehkan pekerja yang dirumahkan untuk dapat mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Mengacu pada PP 60/2015, JHT bisa dicairkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia.
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut disusun berdasarkan keperluan mendesak. Adapun rekomendasi yang diusulkan merupakan hasil koordinasi APINDO dengan puluhan asosiasi usaha sektoral.
“Tujuannya agar Indonesia tidak sampai terpuruk dalam pertumbuhan ekonomi negatif sebagaimana diproyeksikan beberapa lembaga dunia,” tulis surat tersebut. Sayangnya, APINDO belum merespon saat kumparan mencoba mengkonfirmasi soal surat rekomendasi tersebut.
Berikut delapan rekomendasi APINDO yang ditujukan kepada Presiden Jokowi berdasarkan salinan surat yang diterima kumparan:
1. Fokus utama pada upaya optimal secara teknis mengatasi penyebaran COVID-19 yang menjadi sumber bencana kemanusiaan dan perekonomian, termasuk diantaranya pelarangan untuk Mudik Lebaran agar meminimalisir penyebaran wabah. Demikian juga agar implementasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan implementasinya diterapkan dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat pemerintah.
ADVERTISEMENT
2. Memberikan landasan peraturan untuk pelonggaran pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh maka dapat diangsur sampai dengan akhir Desember 2020 sesuai dengan kemampuan cash flow perusahaan, dan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR maka dapat ditunda pembayarannya sampai akhir Desember 2020.
Ilustrasi THR Foto: Thinkstock
3. Memperbolehkan pekerja yang dirumahkan untuk dapat mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini berdasarkan PP 60/2015 hanya diperbolehkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia.
4. Pembebasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) selama 12 bulan namun tidak mengurangi manfaat bagi pekerja ketika mengalami risiko.
5. Pemberian insentif pajak bagi seluruh sektor karena COVID-19 telah berdampak luas ke seluruh sektor usaha.
ADVERTISEMENT
6. Menghapus ketentuan pembayaran minimum listrik (PLN) dan gas (PGN) serta penurunan tarif listrik per KWH mengingat harga minyak dan gas dunia yang sudah turun.
7. Implementasi POJK 11/2020 terkait stimulus perbankan/keuangan agar mendapat dukungan sepenuhnya dari sektor jasa keuangan, saat ini masih banyak kesulitan yang dihadapi sektor riil dalam penjadwalan ulang (restructuring) utang.
8. Perluasan alokasi dana pemerintah untuk jaring pengaman sosial serta stimulus untuk menjaga kelangsungan ekonomi nasional melalui upaya quantitative easing maupun penerbitan surat utang pemerintah di pasar keuangan internasional.
kumparan sudah mengonfirmasi Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, atas permintaan restu Jokowi untuk menunda berbagai pembayaran dan kewajiban. Tapi pesan singkat yang dikirimkan tak direspons.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona