Sudah Terima THR? Jangan Kaget Kalau Dipotong Pajak

21 Mei 2019 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah yang paling dinanti para karyawan swasta maupun PNS, sebagai tunjangan untuk menambah biaya Lebaran atau pulang ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
Namun, mendapatkan THR dari kantor bukan berarti bebas dari pajak. Para pekerja tetap memiliki kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak berdasarkan besaran THR yang diterima.
Aturan mengenai pajak THR tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Penghasilan tersebut yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima.
ADVERTISEMENT
Rincian pendapatan tersebut termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Aturan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Karena THR termasuk yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) seperti halnya gaji atau upah, maka besar tarif pajak yang dikenakan terhadap THR adalah sama dengan tarif pajak yang dikenakan terhadap upah pekerja sebagai wajib pajak.