Sri Mulyani Tambahkan 2 Sektor Usaha yang Berhak Dapat Tax Holiday

29 November 2018 23:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani di konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).  (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani di konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018). (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau biasa disebut tax holiday. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 ini, antara lain menambahkan dua sektor usaha baru dalam kategori industri pionir, yang berhak mendapatkan tax holiday.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, dua sektor usaha pionir tersebut adalah industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan; Yang kedua adalah industri ekonomi digital, yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
PMK tersebut juga menyederhanakan proses pengajuan tax holiday, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.
"Pemerintah juga mempermudah prosedur dimana penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jadi wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," demikian dinyatakan di laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (29/11).
Melalui sistem OSS, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria, serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh. Selanjutnya apabila Wajib Pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS, maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan dari sistem OSS, Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas tax holiday.
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan skema baru yaitu mini tax holiday bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar. Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen selama lima tahun, dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema tax holiday dan mini tax holiday. Pemerintah berharap penanaman modal di industri pionir bukan saja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek berganda yang positif bagi perekonomian nasional.