Sri Mulyani: Seluruh Menteri Keuangan di Dunia Sulit Pajaki e-Commerce

22 Maret 2018 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa seluruh pemimpin keuangan di dunia tengah menghadapi kesulitan dan tekanan untuk memberlakukan pajak e-commerce. Hal ini dia sampaikan dalam pertemuan G20 di Buenos Aires, Argentina.
ADVERTISEMENT
"Semua menteri keuangan di dunia menghadapi tekanan tidak mudah, yaitu tantangan teknis dan politis bagaimana memperlakukan pajak yang adil dan efektif terhadap ekonomi digital dan e-commerce,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3).
Sri Mulyani mengatakan, setelah Automatic Exchange of lnformataion (AEoI), fokus kerja sama saat ini adalah pada transparansi perpajakan dan pajak untuk ekonomi digital.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam hal ini diharapkan menyampaikan rekomendasi kebijakan yang akan dilakukan secara bersama dalam menghadapi era digital ekonomi.
Menurutnya semua negara menghadapi hal yang sama, yaitu digitalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman dari segi perpajakan, yakni erosi basis pajak dan kompleksitas penetapan di mana nilai tambahnya.
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
“Juga telah terjadi persaingan tidak adil antara perusahaan digital dengan perusahaan konvensional, termasuk dalam perlakukan pajak,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan hingga saat ini masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Namun, pelaku dagang melalui media sosial (medsos) tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang tengah disusun tersebut. Meski demikian, pelaku e-commerce tetap memiliki kewajiban pajak.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pedagang melalui medsos tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang sama secara self assessment, dan Ditjen Pajak tetap konsisten dalam melakukan pengawasan.
“Terkait pelaku dagang melalui medsos, walaupun tidak masuk dalam skema perpajakan e-commerce yang sedang disusun ini, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT