Simpan Emas Batangan dan Perhiasan Kena Pajak?

10 Februari 2021 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
perhiasan emas Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
perhiasan emas Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak masyarakat saat ini melakukan investasi berupa emas batangan maupun perhiasan. Emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, berbeda dengan tanah atau properti yang dikenakan pajak setiap tahunnya, emas hanya dikenakan pajak saat akan melakukan transaksi. Ketentuan pajak untuk emas batangan maupun perhiasan pun berbeda.
Berikut kumparan rangkum penjelasan mengenai pajak emas batangan dan perhiasan.

Emas Batangan

Berdasarkan laman Ditjen Pajak, sejak 2017 pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun pengenaan pajak emas ini berlaku jika membeli emas di perusahaan atau badan usaha.
Sementara transaksi jual beli emas batangan secara pribadi atau perorangan, tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Aturan mengenai pajak emas batangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk tarif pajaknya sendiri, tergantung apakah pembeli ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak. Jika memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari harga jual emas batangan. Sementara jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
ADVERTISEMENT
Nantinya, produsen emas batangan akan menyetorkan PPh badan itu ke kas negara, melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Buy Back Emas

Sesuai dengan PMK 34/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan emas untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Pemotongan terjadi jika transaksi penjualan emas kembali dilakukan dengan badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti bendahara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penjualan kembali emas yang melebihi batasan Rp 10 juta akan dipotong PPh Pasal 22 kembali. Namun, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan, jika wajib pajak memasukkan bukti potong PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya.
ADVERTISEMENT

Emas Perhiasan

Untuk emas perhiasan, pengenaan pajaknya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat melakukan transaksi jual beli.
Adapun tarif PPN untuk emas perhiasan adalah 2 persen dari harga jual pada toko perhiasan atau pedagang emas.