Serba Naik di Bulan September: BBM, Ojol, Bus Akap

8 September 2022 7:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak kabar kurang mengenakan terjadi di bulan September 2022. Berbagai harga naik, dari mulai BBM, disusul dengan kenaikan ongkos transportasi hingga tarif ojek online atau Ojol.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengatakan keputusan menaikkan harga BBM ini merupakan pilihan terakhir yang harus dilakukan pemerintah. Namun untuk terus menjaga daya beli, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan sosial atau bansos Rp 24,17 triliun.
Harga BBM
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada Sabtu (3/9). Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi lantaran harga minyak mentah yang terus menanjak di level USD 90 hingga USD 100 per barel. Sementara asumsi harga minyak dalam APBN 2022 di level USD 63 per barel.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Ia pun memastikan ingin harga BBM di dalam tetap terjangkau.
Tarif Ojol
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Setelah ditunda berkali-kali, Kemenhub mengumumkan tarif ojek online (ojol) naik. Kenaikan tarif ini akan berlaku 3 hari dari sekarang atau Sabtu (10/9). Dengan begitu, pihak aplikator dapat segera menyesuaikan.
Hendro menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Berikut ini besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku 10 September 2022:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
ADVERTISEMENT
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Batas bawah Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850)
Batas atas Rp 2.500 (Sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Batas bawah Rp 2.550 (Sebelumnya Rp 2.250)
Batas atas Rp 2.800 (Sebelumnya Rp 2.650)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (Sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)
Zona III
Batas bawah Rp 2.300 (Sebelumnya Rp 2.100)
Batas atas Rp 2.750 (Sebelumnya Rp 2.600)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
ADVERTISEMENT
Ongkos Bus Akap
Penyemprotan disinfektan bus AKAP di Terminal Pulogebang, Jakarta, Rabu (19/5). Foto: Sudin Gulkarmat Jakarta Timur
Bersamaan dengan tarif Ojol, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP atau Angkutan Antar Kota Antar Provinsi kelas ekonomi.
Untuk bus AKAP kelas ekonomi, tarif dasarnya saat ini menjadi Rp 159/Km per penumpang atau naik dari tarif dasar sebelumnya Rp 119/Km per penumpang.
Untuk tarif batas atas wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) untuk 2022 ini dikenakan Rp 207/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 155/km per penumpang.
Sedangkan untuk tarif batas bawah wilayah I dikenakan tarif Rp 128/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 95/km per penumpang.
Kemudian untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur) tahun 2022 ini dikenakan tarif batas atas Rp 227/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp 172/km per penumpang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tarif batas bawah wilayah II dikenakan tarif Rp 142/km per penumpang. Tarif tersebut naik dari Rp106/km per penumpang.