Spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton

Selundupkan Harley dan Brompton, Garuda Bayar Denda Rp 100 Juta‎

22 Desember 2019 15:48 WIB
comment
51
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan karena penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut‎ menggunakan armada baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Perancis pada November 2019 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda pada minggu lalu.
"Sudah (membayar)," bebernya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12).
Spare part Harley Davidson yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut dia, pengenaan denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp 25 juta-100 juta‎.
"Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," tegas Polana.
Adapun penyampaian surat denda itu dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12). Menurut Polana, Garuda Indonesia ‎tak lama setelah surat itu dilayangkan langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
‎"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," ucap Polana.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten