Satgas Waspada Investasi OJK Tegaskan Vtube Belum Punya Izin: Masih Ilegal

30 Januari 2021 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VTube. Foto: Instagram VTube
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VTube. Foto: Instagram VTube
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Waspada Investasi OJK menegaskan PT Future View Tech alias Vtube belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya perusahaan yang menawarkan investasi dengan imbal hasil dari menonton iklan itu, statusnya masih ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal itu dinyatakan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, terkait ramainya kembali tawaran investasi dari Vtube. Padahal pada Juni 2020, entitas tersebut yakni PT Future View Tech telah ditetapkan sebagai investasi ilegal alias investasi bodong.
"Masih (ilegal), namun Vtube sudah mengurus izin," kata Tongam menjawab konfirmasi kumparan, Sabtu (30/1).
Sebelumnya status sebagai investasi ilegal ditetapkan Satgas Waspada Investasi OJK pada Juni 2020 lalu, kepada Vtube beserta 98 entitas lainnya.
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
"Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp 200.000-Rp 70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan," demikian penjelasan soal praktik bisnis Vtube, seperti dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Vtube mengeklaim sebagai aplikasi mirip Youtube. Kepada member-nya, dia menjanjikan penghasilan mulai Rp 200.000 hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Meski sejauh ini belum ada pencabutan status sebagai investasi bodong dari Satgas Waspada Investasi OJK, namun tawaran investasi di Vtube kembali bermunculan, antara lain di media sosial. Seperti di sebuah grup Telegram Vtube Owners Club dengan member hingga ribuan akun.
Selain itu, ada juga di Facebook, melalui akun 'VTUBE Share Info'. Akun tersebut sempat aktif dan anggotanya mengungkapkan bantahan soal status investasi ilegal yang pernah disematkan Satgas Waspada Investasi OJK. Tapi saat kembali dicek pada Jumat (29/1), akun Facebook tersebut digembok dengan keterangan 'Konten Ini Tidak Tersedia Saat Ini'.
ADVERTISEMENT