RI Tutup Rapat Impor Rock Melon dari Australia

7 Maret 2018 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rock Melon Australia (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Rock Melon Australia (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes di Australia yang hingga hari ini telah mengakibatkan 4 orang meninggal dan Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2018, Kementerian Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) dari negara Australia ke wilayah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Menteri Pertanian memberi atensi yang khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3).
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:
1. Penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rock melon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana diatas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
ADVERTISEMENT
4. Pemasukan rock melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tangga] 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," tegas Banun.
ADVERTISEMENT
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
"Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian," lanjutnya.
"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon eks impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia," tambah Banun.
Banun mengharapkan kerja sama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.
"Kami harapkan masyarakat bekerja sama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin," tutupnya.
ADVERTISEMENT