Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Rektor UIII Komisaris BSI Pilih No Comment

22 Juli 2021 18:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komaruddin Hidayat. Foto: wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Komaruddin Hidayat. Foto: wikipedia
ADVERTISEMENT
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sempat menjadi polemik. Meskipun Statuta UI sudah direvisi Presiden Jokowi sehingga rangkap jabatan menjadi tidak melanggar aturan, Ari Kuncoro memilih mundur sebagai Wakomut.
ADVERTISEMENT
Rektor yang rangkap jabatannya bukan Ari Kuncoro saja. Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat, saat ini juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia.
Infografik: Perjalanan Rangkap Jabatan Rektor UI. Foto: kumparan
Komaruddin tak mau menjawab saat kumparan menanyakan bagaimana sikap dia soal rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di BSI.
"Sorry.. no comments. Tanyakan yang berwenang saja. Saat ini aku fokus kerja melaksanakan mandat. Mewujudkan UIII semoga 2024 ini sdh berdiri tegak. Khusus program graduate," kata Komaruddin Hidayat kepada kumparan, Kamis (22/7).
Komaruddin Hidayat juga tidak mau berkomentar saat diminta tanggapan soal Rektor UI Ari Kuncoro memilih mundur karena masalah rangkap jabatan.
"Sementara no comments. Sorry, saya tidak mengikuti beritanya. Saya fokus kerja," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, disebutkan jika rektor dan wakil rektor UIII dilarang rangkap jabatan. Adapun UIII merupakan universitas yang berada di bawah Kementerian Agama.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 41 statuta tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara, daerah, maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Rangkap jabatan juga dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu. Dia merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Namun, Dwia belum merespons saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: