PPnBM Mobil Baru Dipangkas, Ini Hal yang Harus Diwaspadai Pemerintah

20 Februari 2021 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspor Mobil CBU Indonesia Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ekspor Mobil CBU Indonesia Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi membebaskan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. Insentif PPnBM 0 persen diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Johnny Darmawan, mengatakan keputusan relaksasi pajak merupakan langkah yang tepat untuk mengungkit industri otomotif pulih.
"Diharapkan meningkat. Ya udah ada proyeksi kita apresiasi tindakan pemerintah gairah pasar ekonomi berkembang," katanya kepada kumparan, Sabtu (20/2).
Namun Johny melanjutkan, ada beberapa hal yang patut diwaspadai dengan adanya kebijakan relaksasi pajak mobil baru. Pertama mengenai kredit bermasalah atau NPL yang berpotensi tinggi.
Menurut dia, akan banyak orang-orang yang tidak melanjutkan pembayaran kredit demi mempertimbangkan keringanan pajak barang mewah ini. Belum lagi perusahaan leasing saat ini mengalami persoalan yang berat, yaitu pembiayaan yang kerap macet.
ADVERTISEMENT
"Mereka udah beli Avanza kredit 3 bulan ngapain saya bayar sita aja mobil yang baru," tuturnya.
Selanjutnya, penjualan sebagian mobil bekas akan tertekan, lantaran orang memilih membeli mobil baru.
"Udah pasti harga mobil yang baru akan turun dan itu kana kena dampak ke mobil bekas untung tidak semua mobil jadi tetap pasaran tapi. leasing company pasti ya sekarang aja udah tiarap," lanjutnya.
Pengunjung melintasi deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, mengapresiasi rencana pemerintah meringankan pajak kendaraan bermotor tersebut. Ia berharap insentif ini membuat penjualan dan produksi otomotif kembali normal.
"Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap agar penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal," kata Jongkie kepada kumparan, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
Dia melaporkan, penjualan mobil baru di tahun lalu mengalami penurunan. Bahkan Gaikindo sampai harus tiga kali merevisi target penjualan.
"Proyeksi awal 1.110.000 unit, lalu di revisi menjadi 600.000 unit, lalu revisi lagi ke 525.000 unit. Total penjualan 2020 532.000 unit," katanya.