Populer: CPNS di 2 Instansi Sepi Peminat; Rektor UI Boleh Jadi Komisaris BUMN

21 Juli 2021 6:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlanjut dengan jutaan orang sudah mendaftar ke berbagai instansi pemerintah. Namun, ada dua instansi yang sampai saat ini belum ada pendaftarnya.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut menjadi salah satu yang populer di kumparanBisnis. Berita populer lainnya mengenai Rektor Universitas Indonesia (UI) yang saat ini boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Berikut ini selengkapnya berita populer kumparanBisnis sepanjang hari Selasa (20/7):

Lowongan CPNS di 2 Instansi Ini Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Mengutip Facebook, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (20/7), sudah ada 3.333.176 orang yang mengisi formulir pendaftaran per tanggal 19 Juli, pukul 15.41 WIB. Dari peminat yang telah mengisi formulir tersebut, sebanyak mencapai 2.217.965 orang telah memasukkan syarat-syarat dan menyelesaikan pendaftaran.
BKN mencatat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi dengan peminat tertinggi atau sudah mencapai 475.695 pendaftar. Kebutuhan formasi di Kemenkum HAM mencapai 4.558 posisi.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sementara instansi/pemerintahan sepi peminat datang dari 2 kabupaten di Provinsi Papua yaitu Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Tolikara sejauh ini masih belum ada calon abdi negara yang mendaftar.
ADVERTISEMENT

Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN

Ari Kuncoro sempat menuai polemik karena rangkap jabatannya sebagai Rektor UI sekaligus menjabat Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, Ari dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Dalam Pasal 35 (c), tertulis bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Begitu pun dengan jabatan lain seperti di instansi pemerintahan hingga berafiliasi pada partai politik hukumnya haram bagi Rektor dan Wakil rektor UI.
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
Namun, status tersebut tampaknya tidak lagi dipermasalahkan. Sebab PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia sudah diganti dengan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
ADVERTISEMENT
PP nomor 75 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM. Dari salinan statuta UI yang baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diperoleh kumparan, pada pasal 39 c disebutkan Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap direksi pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.
Sehingga tidak ada larangan Rektor UI merangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan. Padahal di peraturan sebelumnya hal tersebut dilarang.