Polemik Mendag dan Kementerian BUMN soal Permainan Harga Gula

30 April 2020 10:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lonjakan harga gula di tengah pandemi corona dan Ramadhan menambah beban rakyat. Sejak 3 bulan lalu, harga gula terus meningkat hingga mencapai Rp 20.000 per kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Soal melambungnya harga gula ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuding adanya BUMN yang melakukan kecurangan dalam pelelangan gula sehingga harga eceran gula di pasar jadi mahal. BUMN yang dimaksud Agus adalah PTPN II.
Pernyataan Mendag ini menuai polemik. Kementerian BUMN segera memberikan respons. Berikut rangkuman dari kumparan, Kamis (30/4):

1. Mendag Ungkap Ada BUMN yang Mainkan Harga Gula

Mendag Agus Suparmanto mengungkapkan, ada perusahaan yang melakukan kecurangan dalam pelelangan gula. Kecurangan ini membuat harga gula eceran di pasar melambung.
"Ada penemuan pelelangan terjadi pelelangan sebesar Rp 12.900 per kg. Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000 per kg dan harga ke agen lebih dari 15.000, ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000 per kg," urainya saat konferensi pers virtual, Selasa (28/4).
Ilustrasi gula pasir. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, salah satu perusahaan yang melakukan kecurangan adalah PTPN II di Sumatera Utara. BUMN ini telah melakukan kecurangan lelang gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
"Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900 per kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line," imbuhnya.

2. Disebut Mendag Bikin Gula Mahal, PTPN II Turunkan Harga

PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengubah harga yang diputuskan lelang gula menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 12.900 per kg.
Penurunan harga lelang gula ini dilakukan setelah Mendag Agus Suparmanto dan Satgas Pangan menemukan adanya pelanggaran dalam lelang harga gula yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5.000 ton. Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900 per kg.
"Namun sampai saat ini gula tersebut 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli," Corporate Secretary PTPN II, Irwan Perangin Angin melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Rabu (29/4).
Ilustrasi gula pasir. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selanjutnya, pada Selasa (28/4), PTPN II bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Direktorat Jenderal Perdagangan perihal Rapat Evaluasi Penugasan Impor dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
"Hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," paparnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN II Persero mengikuti arahan Kemendag dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

3. Kementerian BUMN Tak Terima dengan Tudingan Mendag

Menurut Kementerian BUMN, tudingan Mendag Agus itu mengada-ada. Tak mungkin harga gula meroket hanya gara-gara PTPN II. Sebab, gula yang dilelang PTPN II hanya 5.000 ton. Tak sebanding dengan kebutuhan gula yang mencapai 3 juta ton per tahun.
"Itu tender yang dibuat oleh PTPN II itu, itu ada 5.000 ton. Jadi kalau dibilang bahwa 5.000 ton itu adalah membuat harga gula indonesia jadi yang seperti diberitakan, cukup aneh juga. Masa 5.000 ton bisa pengaruhi 3 juta ton? Walaupun kami dari kementerian akan tetap menelusuri lebih jauh mengenai hal ini. Tapi jangan lah terlalu mengada-ada gitu. Itu terlalu mengada-ada," kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Arya menambahkan, 5.000 ton gula yang dilelang oleh PTPN II itu belum keluar dari gudang. Artinya belum didistribusikan ke pasar. Jadi tak mungkin langsung berdampak ke harga eceran gula di pasar.
ADVERTISEMENT
"Enggak mungkin 5.000 ton itu akan pengaruhi harga pasar sampai bisa naikkan harga gula ke 17.000 per kg. Kecuali kalau PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu ke seluruh tendernya. Ini kan enggak. Kalau 5.000 dibanding 3 juta ton kan jauh sekali, berapa persen doang?" tutupnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona