Pinjol Ilegal & Robot Trading Masih Makan Korban, OJK Diminta Serius Berantas

11 Juli 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, serta penggunaan robot trading menjadi tugas terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, ketiga hal tersebut masih banyak ditemukan di dunia digital, dan meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada, dan bisa diakses secara mudah," kata Nailul dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI, Senin (11/7).
Nailul melanjutkan, banyak masyarakat yang menjadi korban. Tak hanya itu, nilai kerugian yang ditimbulkan tidaklah sedikit.
Oleh karena itu, Nailul Huda berharap, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal, website investasi bodong berkedok binary option, hingga robot trading.
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," ungkap Nailul.
Hingga April 2022, Satgas Waspada Investasi menemukan 100 situs pinjaman online ilegal. Dengan begitu, total sejak tahun 2018 hingga April 2022 jumlah pinjol yang ditutup mencapai 3.989 pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mendorong penegakan hukum kepada para pelaku. Sementara situs-situs tersebut dipastikan juga telah diblokir.
"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tuturnya.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau pinjaman online tidak terdaftar OJK, masyarakat dapat melaporkan pada layanan konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].