Penjualan Tekstil di Pasar Tanah Abang Stagnan

18 Oktober 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi di Pasar Tanah Abang jelang pelantikan Jokowi. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi di Pasar Tanah Abang jelang pelantikan Jokowi. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat menjadi salah satu pusat penjualan tekstil di Indonesia. Berbagai jenis tekstil seperti batik ada di sini baik lokal maupun impor.
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang yang biasa disapa Kali mengaku, hampir setiap hari selalu ada pembeli singgah di kiosnya yang menjual batik. Meski begitu, ia mengatakan, tidak semua orang yang datang langsung beli.
“Kadang tanya-tanya saja tidak apa-apa. Sehari adalah 10 kejual,” ujarnya saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Batik yang ditawarkannya paling mahal berkisar Rp 170.000. Ia mengatakan, penjualannya selama setahun ini stagnan. Tidak ada penurunan atau kenaikan dalam jumlah mencolok.
Kali mengatakan, suasana Pasar Tanah Abang akan semakin ramai saat hari-hari tertentu seperti lebaran. Namun, ia mengatakan, pendapatannya di lebaran tahun ini tidak seramai tahun sebelumnya.
“Sama saja ini ramai. (Keuntungan pas lebaran) adalah pokoknya lumayan,” ujar Kali.
ADVERTISEMENT
Ia menginginkan produk yang kebanyakan diambilnya dari Pekalongan dan Solo ini bisa tetap dinikmati masyarakat.
Untuk mendukung produk tekstil, pemerintah membuat kebijakan baru untuk menekan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di antaranya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Situasi di Pasar Tanah Abang jelang pelantikan Jokowi. Foto: Moh Fajri/kumparan
Dalam Permendag itu terdapat dua jenis kategori barang yang diimpor. Pertama adalah kategori A yang terdiri dari barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sedangkan kategori B ialah barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Perusahaan yang melakukan impor tekstil kategori A harus memiliki Persetujuan Impor (PI). Sementara dalam aturan sebelum revisi, kategori B hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS) sebelum impor.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Kali, seorang pedagang lainnya mengaku, penghasilannya masih belum ada kenaikan signifikan. Hanya saja, ia tidak mau mengungkapkan berapa penghasilannya saat berjualan di Pasar Tanah Abang.
Lebih lanjut, ia juga sudah mengetahui sebentar lagi akan ada pergantian pemerintahan meski presidennya tetap Joko Widodo. Ia berharap di pemerintahan yang baru ini bisa memperhatikan para pedagang di mana pun termasuk di Pasar Tanah Abang.
“Enggak kenal siapa menteri-menterinya. Pokoknya perhatikan pedagang aja enggak ribet,” pintanya.