Pengusaha Tanggapi Berlakunya PPKM Level 4: Kondisi UMKM Sudah Berat

21 Juli 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu UMKM nasabah KUR BRI. KUR BRI telah disalurkan hingga hampir 80 persen dari target tahun 2019 ini Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu UMKM nasabah KUR BRI. KUR BRI telah disalurkan hingga hampir 80 persen dari target tahun 2019 ini Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha menyoroti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan kebijakan rem darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas yang semula bernama PPKM Darurat itu kini diganti jadi PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Beleid ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Pembatasan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Menanggapi kembali diperpanjangnya pembatasan, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan pengusaha besar masih cukup mampu bertahan dengan tambahan waktu lima hari tersebut. Namun, para pelaku usaha kecil alias UMKM akan semakin kesulitan.
"Waktu sampai tanggal 25 Juli bagi pelaku usaha menengah besar kemungkinan masih mampu untuk bertahan, namun bagi pelaku usaha Kecil mikro tentu teramat berat," jelas Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Atas dasar itulah dia tetap berharap agar pemerintah tetap menyiapkan stimulus terhadap usaha yang terdampak langsung. Bantuan Langsung Tunai mesti dipercepat penyalurannya agar para pelaku UKM ini dapat bertahan.
ADVERTISEMENT
"Kondisi pelaku UKM ini sudah teramat berat, biasanya mereka jualan hari ini untuk biaya hidup besok," sambungnya.
Sarman mengungkapkan, apabila relaksasi mulai dijalankan pada 26 Juli nanti, sektor UKM yang diprioritaskan untuk dibuka terutama pedagang pasar tradisional. Selain itu juga toko kelontong, outlet voucher HP, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pelapak kaki lima, dan usaha sejenis lainnya.
Ia juga menuntut supaya janji pemerintah memberikan insentif modal sebesar Rp 1,2 juta kepada 1 juta usaha mikro, betul-betul terealisasi.
"Ini menjadi angin segar kepada pelaku usaha mikro, agar ketika nanti diperlonggar pelaku usaha mikro tidak pusing lagi masalah modal. Harapan kami agar bantuan modal tersebut dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran," pungkas Sarman.
ADVERTISEMENT