Pengusaha Keluhkan Urus Perizinan Masih Rumit di OSS Berbasis Risiko

30 September 2021 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto:  Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasanan pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pengusaha skala kecil dan menengah atau UMKM mengaku masih kesulitan mengurus perizinan menggunakan sistem satu pintu, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Mereka menjabarkan poin-poin pada sistem OSS yang dirasa perlu diperbaiki.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia Sutrisno Iwantono mengatakan, masalah sistem OSS masih banyak. Meski ia mengakui tujuan dari sistem satu pintu ini sangat baik.
“Pertama untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan,” katanya saat konferensi pers bersama 14 pelaku usaha secara virtual, Kamis (30/9).
Sutrisno menjelaskan, perizinan sulit didapat lantaran dalam formulir OSS itu diminta nomor surat pengesahan Kemenkumham. Sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri, yang sudah pasti tidak ada nomor sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
ADVERTISEMENT
Masalahnya, kata dia, untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru, harus melakukan perubahan Akta Notaris.
“Akta notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5 juta-Rp 7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka,” jelasnya.
Selanjutnya, NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit sangat rumit. Berdasarkan catatannya, untuk izin usaha restoran 56101, warung makan 56102, kedai makanan 56103, rumah minum/café 56303, kedai minuman kopi 56304.
“Jadi kalau ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya, harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal. Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai 3 saja, misalnya NIB cukup dibunyikan Nomor 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” tuturnya.
ADVERTISEMENT