Pengumuman! Menaker Tetapkan UMP 2023 Maksimal Naik 10 Persen

19 November 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatur kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Permenaker tersebut ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam pasal 6 ayat 1, diatur daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
"Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," demikian bunyi pasal 6 ayat 2 beleid tersebut.
Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selain itu, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut Permenaker Nomor 18 tahun 2022: