OJK Sentil Platform Pinjol yang Getol Cari Investor Tapi Tak Segera Urus Izin

30 Juni 2021 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi  Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pendisiplinan pada platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar dan berizin. Dalam upaya pendisiplinan tersebut, OJK menemukan adanya platform P2P lending yang tidak serius mengurus perizinan namun sudah getol mencari investor.

ADVERTISEMENT

“Sebenarnya diberi waktu sejak pendaftaran pertama kali selama setahun itu mereka harus memperoleh izin. Kenyataannya memang enggak semua menindaklanjuti hal ini. Ada juga beberapa yang sibuk cari investor padahal izinnya baru terdaftar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Diskusi Daring ILUNI UI Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Riswinandi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pendisiplinan agar bisnis P2P lending semakin pruden. Sebab tak bisa dipungkiri bahwa layanan pinjaman online ini dibutuhkan masyarakat hingga UMKM.

Show more

Sebagai bagian dari upaya pendisiplinan, Riswinandi mengatakan OJK juga melakukan review salah satunya melalui moratorium pendaftaran. Seperti diketahui, OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P baru selama lebih dari setahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Selain untuk memastikan status izin dari platform P2P, moratorium ini juga digunakan OJK untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi. Termasuk yang tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis.

Hasilnya, ada sekitar 40 perusahaan yang akhirnya terdepak sebagai platform P2P lending terdaftar di OJK.

“Pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang tinggal 125 perusahaan dengan rincian 60 fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin,” ujarnya.