OJK Klaim Suku Bunga Pinjaman Online Sudah Sesuai Aturan

13 Februari 2019 20:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan pinjaman online kini tengah menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu yang disoroti adalah tingginya bunga pinjaman yang diterapkan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending ditentukan dari dua kondisi. Pertama yaitu melalui mekanisme pasar. Kedua yaitu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Kalau dikatakan fintech peer to peer landing tidak diatur bunganya, ini salah. Faktanya bunga itu diatur maksimumnya, bahkan dendanya diatur maksimal 90 hari dan tidak boleh melebihkan pokoknya," ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK Hendrikus Passagi di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2).
Artinya, bisnis pinjaman online yang berkembang dengan sangat pesat dan cepat ini menyebabkan suku bunga pinjaman bisa ditentukan pelaku usaha sesuai tingkat supply and demand.
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Hendrikus menegaskan, kondisi tersebut tidak berarti OJK lepas tangan terhadap tingkat suku bunga pinjaman fintech. OJK turut memantau agar besaran bunga pinjaman tetap sesuai dengan aturan antara OJK dan asosiasi. Sehingga besaran bunga pinjaman pun diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
Selain dari supply and demand, besaran bunga pinjaman juga diatur oleh AFPI. Jika ada fintech legal yang tidak menaati, maka fintech tersebut bisa dikenai sanksi yaitu dikeluarkan dari keanggotaan. Saat ini, AFPI telah menetapkan suku bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari. Angka ini menurut Hendrikus telah dihitung berdasarkan ketentuan internasional, yaitu merujuk pada aturan OJK Inggris.
"Jadi jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri. Mereka melakukan kajian, termasuk soal suku bunga itu mengacu OJK Inggris. Mereka melakukan studi banding. Jadi model penagihan dan batasan lain akan mengacu kepada international best practice," tandasnya.
ADVERTISEMENT