OJK Janjikan Insentif ke Pengembang Properti

31 Juli 2018 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan memberikan insentif untuk sektor properti. Hal ini sebagai dukungan atas relaksasi kebijakan Bank Indonesia (BI) di sektor properti atau loan to value (LTV), di mana perbankan dibebaskan untuk menentukan uang muka ke nasabah.
ADVERTISEMENT
“Dalam konteks pembangunan perumahan, tentu ada satu insentif yang kami berikan untuk pembangunan rumah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, insentif itu bisa berupa aset tertimbang menurut risiko (ATMR) atau pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah pembangunan rumah.
Meski demikian, dia belum menjabarkan lebih detail terkait insentif itu dan akan disampaikan lebih jauh ketika seluruh aturan sudah siap.
Wimboh melanjutkan, relaksasi di sektor KPR tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor perumahan, sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin dorong perumahan ini, supaya bisa menekan backlog,” katanya.