OJK Dalami Kasus Jouska, Pastikan Proses Hukum Jika Ada Dugaan Tindak Pidana

26 Juli 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
OJK telah meminta operasional usaha PT Jouska Finansial Indonesia untuk dihentikan, menyusul keluhan sejumlah klien yang mengaku mengalami kerugian investasi hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Tobing, memastikan tidak berhenti sampai di situ dalam menangani kasus Jouska. Ia mengatakan saat ini perkara itu masih didalami.
"Kasus Jouska masih dilakukan pendalaman. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka dapat dilakukan proses hukum," kata Tongam saat dihubungi, Minggu (26/7).
Segala yang berkaitan dengan investasi atau keuangan memang harus jelas. Untuk itu, Tongam mengungkapkan semua pihak yang bergerak di financial planner seperti Jouska, harus bergerak sesuai regulasi yang ada.
"Financial Planner didorong untuk mencatatkan diri pada regulatory sandbox di OJK. Namun apabila kegiatannya telah melakukan Penasihat Investasi, maka wajib berizin dari OJK sesuai UU Pasar Modal," terang Tongam.
Seperti diketahui, penghentian operasional Jouska dilakukan atas dasar beberapa masukan seperti dari BKPM, Kementerian Perdagangan hingga Bareskrim Polri. Dari masukan tersebut, Jouska diduga menabrak tiga undang-undang sekaligus.
ADVERTISEMENT
"Dari Bareskrim menyampaikan bahwa kegiatan Jouska ini pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan juga UU Perlindungan Konsumen," ungkap Tongam dalam video pernyataan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (25/7).
Founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Foto: Elsa Toruan/kumparan
Menurut Tongam, Jouska melakukan kegiatan sebagai penasehat investasi. Dalam Undang-undang Pasar Modal, penasehat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain pada penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Sayangnya, Jouska tidak mengantongi izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Kemudian SWI juga mendapati bahwa Jouska tidak memiliki izin sebagai Agen Perantara Perdagangan Efek dari OJK. Padahal Jouska telah melakukan kegiatan-kegiatan referal tersebut.
Selain itu berdasarkan pengaduan klien, Jouska juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun Jouska membantah hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tersebut akhirnya SWI meminta Jouska untuk menghentikan semua kegiatan operasionalnya. SWI juga menyurati Kominfo agar melakukan pemblokiran terhadap website, aplikasi dan media sosial milik Jouska.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.