Neraca Komoditas Diluncurkan 2023, Industri Tak Bisa Sembarang Ekspor dan Impor

21 September 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo saat menghadiri pembukaan pameran International Metal Technology (IMT) Indonesia dan Fabrication Technology Indonesia (FTI) 2022 di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (21/9). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo saat menghadiri pembukaan pameran International Metal Technology (IMT) Indonesia dan Fabrication Technology Indonesia (FTI) 2022 di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (21/9). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan meluncurkan neraca komoditas pada 2023 mendatang yang bakal berdampak ke aktivitas ekspor dan impor. Neraca komoditas akan disediakan dalam suatu sistem interface tunggal terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
ADVERTISEMENT
Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo menjelaskan neraca komoditas ini dibuat untuk transparansi perizinan ekspor dan impor oleh industri. Dengan begitu, kebutuhan akan impor dan ekspor bisa transparan dan bisa memajukan industri di dalam negeri.
"Jadi butuhmu (industri) berapa? barang yang ada di Indonesia berapa, misal mur baut yang diproduksi di Indonesia berapa, misal 20 juta ternyata Indonesia butuh 50 juta, yang 30 juta itu bisa diimpor," kata Liliek saat ditemui di Jakarta International Expo, Rabu (21/9).
"Tapi dari neraca komoditas belum tentu 30 boleh (diimpor) juga, 20 saja (yang boleh diimpor) supaya ini memberi ruang tumbuh 20 itu (diproduksi) dari industri dalam negeri. Jadi prinsip kita untuk membesarkan industri dalam negeri," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Liliek menjelaskan, dengan sistem seperti ini maka akan ada pengelolaan ekspor dan impor yang lebih baik. Sistem ini juga sebagai alternatif apabila tidak bisa diterapkan pembatasan ekspor secara mutlak.
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
"Prinsipnya, kalau ada barang di dalam negeri dibeli pakai (industri) dalam negeri. Kalau ada tapi tidak cukup, kekurangannya baru boleh beli dari luar negeri," jelas dia.
Neraca komoditas ini akan berlaku mulai tahun 2023. Untuk itu, Liliek mengimbau pelaku industri segera menginput kapasitas produksi dan kebutuhan impor industri.
"Sehingga nanti kalau tidak mengisi nanti tidak boleh impor, tidak ada alokasi untuk impor. Saya mohon kepada para pengusaha untuk segera mengisi, nanti kita verifikasi bersama-sama," tutur Liliek.
Untuk alurnya, penyelesaian proses perizinan ekspor dan impor pelaku usaha cukup berhubungan dengan SNANK dan selanjutnya SNANK akan mengalirkan data dan informasi dari pelaku usaha kepada kementerian atau lembaga terkait. Sistem pelayanan perizinan ekspor dan impor secara terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data.
ADVERTISEMENT