Nafa Urbach Kena Teror Pinjol, ke Mana Harus Lapor?

9 September 2021 7:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain film Mangga Muda Nafa Urbach saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain film Mangga Muda Nafa Urbach saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktris Nafa Urbach dibuat geram dengan ulah oknum pinjaman online atau pinjol yang menghubunginya. Ia diminta menyampaikan pesan kepada debitur agar membayar angsuran.
ADVERTISEMENT
Nafa tidak kenal dengan debitur yang dimaksud. Tidak hanya itu, oknum pinjol tersebut juga melakukan ancaman dan teror kepada Nafa.
Lantaran merasa sudah meresahkan dan terganggu, Nafa berniat untuk melaporkan oknum pinjol yang menghubunginya dengan puluhan nomor berbeda tersebut.
Lalu bagaimana prosedur yang tepat untuk melaporkan pinjol tersebut?
Pinjol atau fintech peer to peer lending terdiri dari dua jenis yaitu yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ada juga yang ilegal. Meski sudah resmi terdaftar di OJK, sering kali permasalahan tetap terjadi antara pihak pinjol dengan debitur.
Namun kini debitur tidak perlu khawatir sebab kini OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuka hotline atau pusat aduan bagi debitur yang bermasalah dengan pinjol legal.
ADVERTISEMENT
Ada dua cara yang bisa dilakukan debitur apabila terjadi permasalahan dengan fintech lending. Pertama, debitur bisa melaporkan ke Kontak OJK 157 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau bisa melalui http://Kontak157.ojk.go.id.
Caranya, pilih menu PENGADUAN, kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, serta permasalahan yang dihadapi. Jangan lupa untuk mengisi data dan mengunggah dokumen bukti. Nantinya debitur akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduan. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan, debitur juga bisa menghubungi nomor 157 atau melalui email di [email protected].
Cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol ilegal. Foto: Instagram/@ojkindonesia
Kedua, debitur bisa melayangkan pengaduan ke AFPI melalui website http://afpi.or.id. Pilih menu KOLOM PENGADUAN-Laporkan Pengaduan. Isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi dan dokumen bukti. AFPI juga menyediakan hotline lain yang bisa dihubungi yaitu di nomor 150-505 atau email ke [email protected].
ADVERTISEMENT
Namun, sayangnya ada lebih banyak platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga marak beroperasi di Indonesia. Pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat sebab menawarkan jasa tanpa pengawasan OJK. Akibatnya pinjol ilegal seringkali membebankan bunga pinjaman yang sangat tinggi serta melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak pantas. Tak jarang penagihan dilakukan dengan cara meneror dan mengakses kontak di handphone nasabah.
Bagi debitur yang bermasalah dengan pinjol ilegal, OJK menyarankan dua cara pelaporan. Pertama, laporkan ke kepolisian untuk proses hukum. Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum. Debitur bisa mendatangi polres atau polda untuk melaporkan platform pinjol yang bermasalah. Atau dapat mengakses https://patrolisiber.id atau email [email protected].
ADVERTISEMENT
Kedua, debitur bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran platform. Debitur bisa melaporkan melalui pesan elektronik ke [email protected].
OJK selalu mengingat kepada masyarakat agar selalu meminjam hanya pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Untuk mengecek legalitasnya, debitur bisa menghubungi ke Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WA 081157157157, email [email protected], website www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.