Menteri Basuki Kaget Tarif Tol Dalam Kota Naik Mendadak

31 Januari 2020 13:24 WIB
comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Dalam Kota yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah mulai diberlakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun sosialisasi kenaikan tarif tol tersebut dinilai terlalu mendadak. Bahkan lebih singkat dari kewajaran, yakni selama 2 minggu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono tampak kaget saat mengetahui kenaikan tarif tol dalam kota dilakukan sangat mendadak. Sebab menurutnya, idealnya sosialisasi penyesuaian tarif tol paling tidak dilakukan dalam waktu 2 minggu sejak ditandatanganinya surat keputusan (SK).
"Iya, dua minggu (dari penerbitan SK)," ujar Menteri Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1).
Momen kagetnya Basuki terkait penyesuaian tarif tersebut, terekam ketika Basuki mencoba mengonfirmasikan hal itu kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Danang Parikesit.
"Saya cek ya. Coba telepon Pak Danang. Bentar dulu," kata Basuki ketika menerima pertanyaan wartawan.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, telepon panggilan kepada Danang Parikesit lantas tersambung dengan Menteri Basuki. Sementara para wartawan pun masih menunggu Menteri Basuki, menjawab pertanyaan soal mendadaknya sosialisasi.
"Assalamualaikum, Bos (Danang Padikesit) ini saya ditanya teman-teman wartawan ya, katanya sosialisasi kenaikan tarif itu enggak dua minggu?” ucap Basuki yang tengah menelfon.
Dalam momen itu, Menteri Basuki tampak meminta penjelasan Danang terkait mendadaknya penyesuaian tarif. Meski dengan nada yang rendah, ia tampak kaget sebab tarif tol baru telah berlaku hari ini.
Basuki pun, sempat memberitahu Danang apabila sesuai ketentuan semestinya sosialisasi perlu dilakukan dua minggu sebelumnya. Namun karena telah berlaku, jadi pihaknya tak bisa mengundur penyesuaian tarif.
"Ehmm.. harus dua minggu dong. 23? Ok. Jangan mendadak itu. Belum berlaku kan? Nanti malam kan? Kan tanggal 1," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi karena sudah berlaku kan (sehingga tidak jadi diundur)," sambung Basuki.
Basuki mengungkap, pihaknya menandatangani SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Jasa Marga dan CMNP sebetulnya sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif sejak 30 Desember 2019.
Namun, Basuki baru memberi persetujuan pada 23 Januari 2020 karena kejadian banjir di Jakarta dan sekitarnya. Basuki tak mau kenaikan tarif dilakukan di tengah banjir.
BPJT kemudian mengambil SK itu seminggu setelah ia tandatangani. Namun, ia tak mengetahui jika sosialisasi tak segera dilakukan dan mendadak.
"Dihitung dari saya tandatangan tanggal 23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019). Kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan, setelah banjir tol diperbaiki saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka ngambilnya seminggu," terang dia.
ADVERTISEMENT
Tarif tol naik untuk Golongan I-II, yakni mobil pribadi dan kendaraan besar dengan gandar 1. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.
Suasana di Gerbang Tol Cililitan, saat pergantian tarif baru Tol Dalam Kota Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Golongan III turun dari Rp 15.500 menjadi Rp 15.000 Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.
Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
ADVERTISEMENT
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000