Menperin: Polemik Impor Garam Sudah Diselesaikan Presiden

8 April 2018 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo telah mengubah kebijakan importasi garam industri. Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 pada tanggal 15 Maret 2018, impor garam industri kini bisa dilaksanakan secara langsung dari Kementerian Perindustrian dan diteruskan ke Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang harusnya memberikan rekomendasi kepada kedua kementerian tersebut resmi dicabut.
Hasilnya, dengan cepat pemerintah mengeluarkan kuota garam industri di awal tahun sebanyak 3 juta ton dari 3,7 juta ton kuota yang ditetapkan tahun ini.
Penyusunan PP Nomor 9 Tahun 2018 yang tidak melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini mendapat protes dari sejumlah pihak, mulai dari petambak garam hingga Komisi IV DPR RI.
Meski demikian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa polemik impor garam telah diselesaikan dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir itu udah selesai, kemarin rapat di kabinet maupun di Presiden itu diselesaikan. Jadi jangan dianggap belum selesai mulu nih," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (8/4).
ADVERTISEMENT
PP yang ditandatangani tanggal 15 Maret 2018 itu dinilai banyak kalangan bermasalah karena melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam.
Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam telah diatur kewenangan pemberian rekomendasi pada pasal 37 (ayat) 3. Dalam pasal itu disebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP).
Sampai saat ini, pemerintah telah mengeluarkan izin impor garam industri sebanyak 3 juta ton. Rinciannya adalah 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan di Januari 2018 dan 676 ribu ton untuk 27 perusahaan di Maret 2018. Jatah impor garam industri tahun ini ditetapkan 3,7 juta ton.
ADVERTISEMENT