Menkop Teten Akui Kewenangannya Terbatas untuk Tangani Koperasi Bermasalah

19 Mei 2022 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) Teten Masduki mengunjungi salah satu UKM kerajinan tangan Palem Craft di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) Teten Masduki mengunjungi salah satu UKM kerajinan tangan Palem Craft di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Galang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) saat kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kamis (19/6).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Teten Masduki menerima keluhan terkait persoalan pengurusan KSPSB yang belum memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia mengatakan kewenangannya mengatasi persoalan itu terbatas.
"Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Kemenkop UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ucap Menteri Teten melalui akun Instagram pribadinya,Kamis (19/5).
Teten mengusulkan digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa. Hal tersebut agar dapat mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, serta memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU saat ini menurut Teten tidak menunjuk manajemen baru terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," jelas Teten.
Menkop Teten Masduki saat acara Pasar Kaget SMESCO 2022. Foto: Dok. Kemenkop UKM
Teten mengungkapkan Kemenkop dan UKM sebelumnya sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam. Langkahitu agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU.
Teten membeberkan prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat ini adalah menyelesaikan 8 koperasi bermasalah yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.